Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:23 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

Pelaku di Amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

Pelaku di Amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

 

Surabaya, TargetNews.id Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil amankan satu tersangka pengedar Narkotika jenis sabu – sabu di Jalan Jojoran Gang 3 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Surabaya, tanggal 3 Agutus 2024, 2024 sekira 07.00 WIB.

Tersangka berinisial M Z Bin A (alm) Almarhum alamat Jalan Jojoran Gang 3 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, SH., mengungkapkan, saat itu telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka M Z Bin A (alm) saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka.

Pelaku di Amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

Hasil Introgasi bahwa Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari T (DPO), “kata AKP Haryoko Widhi, SH., Kamis (8/8/2024).

Baca juga  Tetap Laksanakan Himbauan Karhutla Secara Rutin Polsek Pandih Batu.

Sekira pukul 21.00 pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2024 tersangka ambil ranjauan di Pergudangan Kalianak Surabaya, sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dan selanjutnya tersangka diperintah oleh T (dpo) untuk memecah sesuai dengan permintaannya.

“Tersangka lalu kirim kepada pemesan dan sebagian tersangka jual sendiri per poket sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram, “ungkapnya.

Pengakuan tersangka menerima narkotika jenis sabu dari T (dpo) sebanyak 3 kali, barang bukti yang diamankan Polisi yaitu. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 5,314 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,690 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,740 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,621 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,226 Gram. 1 (satu) timbangan elektrik. 2 (dua) bendel plastic klip. 4 (empat) skrop yang terbuat dari sedotan. 1 (satu) buku catatan penjualan sabu. 2 (dua) kotak dompet warna hitam. Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). 1 (satu) unit hand phone merk Oppo

Baca juga  Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

Saat di Interogasi oleh Polisi tersangka mengaku menerima narkotika jenis sabu dari T (dpo) sebanyak 3 kali.redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Harus Transparan Dan PTDH Oknum Polsek Genteng Terlibat Peredaran Narkoba

Uncategorized

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Babinsa Banua Lawas Keliling Kampung, Pastikan Keamanan Lingkungan Terkendali

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan Turnamen Sepak Bola di Kampung Pancasila

Artikel

Danramil 02/Sejangkung Dampingi Bupati Sambas Tinjau Lokasi Bencana Banjir

Artikel

Proyek Cor Jalan Gang di Desa Parit Baru Menuai Kritik

BERITA UTAMA

Puluhan Anak TK Aisyiyah Bustanul Athfal Lamaran Kunjungi Polres Brebes

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga Binaan