Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:23 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

Pelaku di Amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

Pelaku di Amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

 

Surabaya, TargetNews.id Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil amankan satu tersangka pengedar Narkotika jenis sabu – sabu di Jalan Jojoran Gang 3 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Surabaya, tanggal 3 Agutus 2024, 2024 sekira 07.00 WIB.

Tersangka berinisial M Z Bin A (alm) Almarhum alamat Jalan Jojoran Gang 3 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, SH., mengungkapkan, saat itu telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka M Z Bin A (alm) saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka.

Pelaku di Amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

Hasil Introgasi bahwa Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari T (DPO), “kata AKP Haryoko Widhi, SH., Kamis (8/8/2024).

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun Hadiri Pada Acara Pengadaan Barang dan Jasa

Sekira pukul 21.00 pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2024 tersangka ambil ranjauan di Pergudangan Kalianak Surabaya, sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dan selanjutnya tersangka diperintah oleh T (dpo) untuk memecah sesuai dengan permintaannya.

“Tersangka lalu kirim kepada pemesan dan sebagian tersangka jual sendiri per poket sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram, “ungkapnya.

Pengakuan tersangka menerima narkotika jenis sabu dari T (dpo) sebanyak 3 kali, barang bukti yang diamankan Polisi yaitu. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 5,314 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,690 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,740 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,621 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,226 Gram. 1 (satu) timbangan elektrik. 2 (dua) bendel plastic klip. 4 (empat) skrop yang terbuat dari sedotan. 1 (satu) buku catatan penjualan sabu. 2 (dua) kotak dompet warna hitam. Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). 1 (satu) unit hand phone merk Oppo

Baca juga  Jelang Idul Adha Anggota Koramil 03/Tebas Dan Polsek Laksanakan Pengamanan Malam Takbiran

Saat di Interogasi oleh Polisi tersangka mengaku menerima narkotika jenis sabu dari T (dpo) sebanyak 3 kali.redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Giat Personil Piket Pos Polisi di Pelabuhan Rambang Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya

Artikel

Kabareskrim: Tim Sedang Turun Menyelidiki Kasus Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

BERITA UTAMA

Bekal Menuju Baitullah, 1.296 Calon Jemaah Haji Brebes Matangkan Kesiapan Spiritual dan Kesehatan

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala Sosialisasikan E-Sapu Bersih Pungutan Liar

BERITA UTAMA

Gus Yasin: Sertifikasi Produk Halal Wajib Di 2024

Uncategorized

Danrem 031/WB Sambut Kunjungan Kerja KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Markas Korem 031/WB

BERITA UTAMA

Diduga Ada Jual Beli Hingga Lobi-Lobi Bangku SMK/SMA Negeri, Kadispendik Jatim Diminta Buka-Bukaan Data PPDB Online 2023

Artikel

Komandan Lanmar Surabaya Pimpin Sertijab Pasops Lanmar Surabaya