Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 9 Agustus 2024 - 11:59 WIB

Polres Bangkalan Grebek Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu, Enam Orang Diamankan

Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu Enam Orang Diamankan

Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu Enam Orang Diamankan

 

BANGKALAN- TargetNews.id Enam orang Tersangka pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan di Desa Kesek, Kecamatan Labang pada 23 Juli 2024 yang lalu.

Penangkapan dilakukan saat Polisi menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat peredaran narkoba.

Dari tempat ini, petugas berhasil mengamankan 10 gram narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kokoh Hari Sanjaya, S.H., M.H. saat ditemui di Mapolres Bangkalan menjelaskan jika penggerebekan dilakukan di rumah milik IB (43).

Saat obrakan itu, Polisi meringkus enam orang termasuk IB atas dugaan peredaran sabu, dan menyita 10,73 gram sabu.

“Hasil pemeriksaan terhadap ke Enam orang yang kami amankan, terungkap sabu seberat 10,73 gram itu diakui milik IB,”kata Iptu Kokoh.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku sosialisasi saber pungli

Sedangkan lima orang lainnya yang ditangkap masing-masing berinisial MR (37 tahun), warga Kabupaten Lumajang, WR (26 tahun), MF (28 tahun), SA (26 tahun), dan UN (21 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Labang.

“Saat kami lakukan penggerebekan sekitar pukul 06.00 WIB pagi, mereka sedang berkumpul di dalam kamar,” terang Iptu Kokoh.

Selain menyita sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni 3 handphone dari tempat penggerebekan.

Iptu Kokoh menambahkan jika penggerebekan di rumah IB, berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat.

Disebutkan oleh Iptu Kokoh, rumah tersebut menjadi sentra peredaran narkotika, dengan cara orang datang, masuk dan pakai.

Baca juga  Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Warga Masyarakat Wilayah Food Estate

“Ada juga yang bungkus untuk dibawa pulang,”terang Iptu Kokoh.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan menjelaskan, untuk tersangka MR adalah perantara atau pengambil sabu, sedangkan 4 lainnya menjadi pelayan dari IB.

“Imbalan 4 orang yang menjadi pelayan ini bisa mengkonsumsi sabu secara gratis,” tambah Iptu Kokoh.

Atas perbuatannya tersebut, enam orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,”pungkas Iptu Kokoh,,
tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Bangunan Mangkrak Kegiatan Belajar di TK Negeri Pembina Sulang Terganggu

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Gelar Cooling System Guna Jamin Keamanan Wilayah

Uncategorized

Pelayanan kepada Masyarakat kini Mobil Pos Polisi Keliling Satbinmas Hadir di Pulang Pisau.

Artikel

Polri Distribusikan 1.765 Ton Jagung, ke Gudang Perum Bulog pada Panen Raya Kuartal III

Artikel

SatBinmas Polres Pulang Pisau Sambangi Pemilik Kolam Ikan Patin di Kecamatan Kahayan Hilir

Uncategorized

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Pandih Batu Patroli Malam.

Artikel

Polri Peringkat Pertama Nasional Monev KIP 2025, Kapolri: Ini Sebuah Apresiasi namun juga menjadi Sebuah Tantangan

Artikel

DPD RI Lia Istifhama Tanggapi Positif Program Mudik Gratis Gubernur Khofifah, Puji Kinerja Kepala Dishub Nyono