Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 9 Agustus 2024 - 12:02 WIB

Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Kamar Hotel, Suami Siri Jadi Tersangka

Pelaku Suami Siri Jadi Tersangka

Pelaku Suami Siri Jadi Tersangka

 

KOTA PROBOLINGGO- TargetNews.id
Misteri wanita yang ditemukan tak bernyawa di salah satu hotel di kecamatan Tongas, akhirnya terungkap.

Korban M (36 Th), warga Desa Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto Probolinggo kehilangan nyawanya akibat adanya kekerasan di leher yang mengakibatkan terhalangnya oksigenisasi yang mengakibatkan korban mati lemas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi,”ujar AKBP Oki, Rabu (7/8).

Selain itu lanjut AKBP Oki, terkait dengan kasus tersebut Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan tim forensik Polda Jatim juga melakukan otopsi dan pada korban.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

“Dari hasil pemeriksaan saksi, kami sudah mengamankan DS (39 Th) seorang warga Pohsangit Ngisor Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo yang merupakan teman check in korban,”terang AKBP Oki.

Kapolres Probolinggo Kota menerangkan, hasil dari pemeriksaan otopsi pada jenazah, ditemukan bekas benturan kepala dengan benda keras sehingga membuat pecahnya pembuluh darah yang luas diotak.

Selain itu, juga ditemukan bekas cekikan di leher korban yang mengakibatkan terhalangnya oksigen ke paru paru sehingga korban mati lemas.

“Sedangkan rumor tentang korban sedang hamil, kami pastikan korban tidak dalam keadaan hamil.” tandasnya.

AKBP Oki mengatakan, menurut pengakuan tersangka, DS dan M (korban) ini berkenalan dari media sosial Facebook sekitar 2 tahun yang lalu.

Baca juga  Babinsa Koramil 13/Buluspesantren melaksanakan karya bakti di rumah warga terdampak gempa bumi

Dari perkenalan medsos itulah, hubungan antara korban dan tersangka menjadi intens hingga akhirnya korban menjalin hubungan dengan tersangka.

Pada hari kejadian, korban dan DS ini memang berjanjian untuk bertemu. Setelah DS menjemput M, mereka berdua langsung menuju ke hotel yang ada di Kecamatan Tongas.

“DS ini mengaku sudah menikah sirih dengan korban sejak 1 tahun yang lalu,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, DS dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

“Tersangka sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,”pungkas Kapolres Probolinggo Kota,,
Tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Penanaman Modal Disetujui Jadi Perda

Artikel

Polresta Banyuwangi Rutin Gelar Binrohtal

BERITA UTAMA

Memperingati HUT Persit KCK Ke 77 Dan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2023, Kodim 0808/Blitar Gelar Fun Bike Dan Fun Walk

Artikel

Beri Semangat Terus Menyala, Kapokgadik Kodiklatal Tinjau Dikko 173 Marinir

Uncategorized

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Dampingi Bidan Desa Gelar Posyandu Balita

Artikel

PNS Brebes Terus Berkurang

Uncategorized

Pangdam XII/Tpr Dan Kapolda Kalbar Dampingi Panglima TNI Tinjau Penanganan Karhutla

BERITA UTAMA

Gunakan Spanduk Stop Karhutla, Bripka Herry Ajak Tidak Karhutla