Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 9 Agustus 2024 - 12:02 WIB

Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Kamar Hotel, Suami Siri Jadi Tersangka

Pelaku Suami Siri Jadi Tersangka

Pelaku Suami Siri Jadi Tersangka

 

KOTA PROBOLINGGO- TargetNews.id
Misteri wanita yang ditemukan tak bernyawa di salah satu hotel di kecamatan Tongas, akhirnya terungkap.

Korban M (36 Th), warga Desa Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto Probolinggo kehilangan nyawanya akibat adanya kekerasan di leher yang mengakibatkan terhalangnya oksigenisasi yang mengakibatkan korban mati lemas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi,”ujar AKBP Oki, Rabu (7/8).

Selain itu lanjut AKBP Oki, terkait dengan kasus tersebut Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan tim forensik Polda Jatim juga melakukan otopsi dan pada korban.

Baca juga  Jaga Kebugaran Tubuh Prajurit Yonmarhanlan Vl Laksanakan Olahraga Bersama

“Dari hasil pemeriksaan saksi, kami sudah mengamankan DS (39 Th) seorang warga Pohsangit Ngisor Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo yang merupakan teman check in korban,”terang AKBP Oki.

Kapolres Probolinggo Kota menerangkan, hasil dari pemeriksaan otopsi pada jenazah, ditemukan bekas benturan kepala dengan benda keras sehingga membuat pecahnya pembuluh darah yang luas diotak.

Selain itu, juga ditemukan bekas cekikan di leher korban yang mengakibatkan terhalangnya oksigen ke paru paru sehingga korban mati lemas.

“Sedangkan rumor tentang korban sedang hamil, kami pastikan korban tidak dalam keadaan hamil.” tandasnya.

AKBP Oki mengatakan, menurut pengakuan tersangka, DS dan M (korban) ini berkenalan dari media sosial Facebook sekitar 2 tahun yang lalu.

Baca juga  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pulang Pisau Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online

Dari perkenalan medsos itulah, hubungan antara korban dan tersangka menjadi intens hingga akhirnya korban menjalin hubungan dengan tersangka.

Pada hari kejadian, korban dan DS ini memang berjanjian untuk bertemu. Setelah DS menjemput M, mereka berdua langsung menuju ke hotel yang ada di Kecamatan Tongas.

“DS ini mengaku sudah menikah sirih dengan korban sejak 1 tahun yang lalu,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, DS dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

“Tersangka sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,”pungkas Kapolres Probolinggo Kota,,
Tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Artikel

Polisi Amankan 11 Pesilat Diduga Pelaku Pengeroyokan di Blitar, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Artikel

Polres Bojonegoro Bersama Satgas Pangan Sidak Penggilingan Padi, Antisipasi Beras Oplosan

Artikel

Pemuda Diminta Aktif Kawal Demokrasi, Aang Kunaifi: Jangan Apatis Jelang Pemilu 2029.

Artikel

Dandim 1008/Tabalong Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

Artikel

Irjen Pol Ahmad Lutfhi Sosok yang Bermasyarakat Dengan Program Polisi Hadir Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Uncategorized

Cooling System Jelang Pilkada Serentak 2024, Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi Satpam

BERITA UTAMA

PRAJURIT “LABA-LABA HITAM” LAKSANAKAN TRADISI LEPAS SAMBUT KOMANDAN RESIMEN ARTILERI 3 MARINIR