Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:41 WIB

Polres Magetan Berhasil Amankan Sindikat Curanmor Asal Ngawi

Pelaku Berhasil Amankan Sindikat Curanmor Asal Ngawi

Pelaku Berhasil Amankan Sindikat Curanmor Asal Ngawi

 

MAGETAN – TargetNews.id Polres Magetan Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Kali ini, jajaran Polres Magetan Polda Jatim berhasil menangkap dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YR (19) dan MYF (18), asal Kabupaten Ngawi.

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana SH SIK MT MIK, dalam keterangannya saat konferensi pers mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan secara intensif oleh tim Satreskrim Polres Magetan.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku kata AKBP Satria adalah mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum yang tidak dikunci stang.

Setelah menemukan target, pelaku langsung mengambil sepeda motor dan mendorongnya keluar dari lokasi kejadian.

“Motor yang berhasil dicuri kemudian disembunyikan di tempat tertentu sebelum dijual untuk mendapatkan keuntungan,” kata AKBP Satria, Jumat (9/8).

Baca juga  Danpuslatpasrat terima laporan Kenaikan Pangkat Satu Tingkat Lebih Periode 01 April 2023

Ia menerangkan, kasus pertama terjadi pada hari Senin, 8 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.

“Di lokasi ini, pelaku mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014 warna putih merah yang terparkir di teras rumah korban di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan,” ujar AKBP Satria.

Kasus kedua terjadi pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 03.15 WIB.

Pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tahun 2024 dengan nomor polisi AE 2435 JBD.

“Kejadian tersebut berlangsung di sebuah warung bernama “New Lor Toll” yang berlokasi di Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan,”terang AKBP Satria.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Magetan menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Magetan.

AKBP Satria juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraannya terkunci dengan baik saat diparkir.

“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas AKBP Satria.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku sindikat curanmor ini, Polres Magetan berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya bahwa kejahatan tidak akan pernah menang melawan hukum.

Penanganan kasus ini juga diharapkan dapat mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Magetan dan sekitarnya. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Kehangatan Malam di Haruyan: Satgas TMMD Jalin Keakraban dengan Keluarga Asuh

BERITA UTAMA

Bupati – Wabup Sampang Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD TA 2024

Uncategorized

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

BERITA UTAMA

Anjangsana Babinsa Ke Sekolah Beri Wawasan Kebangsaan

Uncategorized

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

DAERAH

Sambangi Pertokoan Pasar Besar, Polsek Pahandut Jaga Kamtibmas dan Waspadai Tindak Kriminal

Artikel

Polisi Ungkap Pencurian di Lamongan yang Sempat Viral, Tim Jaka Tingkir Berhasil Amankan Tersangka.