Home / Uncategorized

Senin, 12 Agustus 2024 - 19:19 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Maksimalkan Kegiatan Sosialisasi Laranban Karhutla.

 

 

Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Maliku Baru, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigadir M. Iqbal melaksanakan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar (larangan Karhutla) kepada warga masyarakat, Senin (12/08/2024) Pagi.

Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan monitoring pada setiap wilayah yang berpotensi terjadinya karhutla, diharapkan melalui kegiatan ini bencana alam karhutla dapat diminimalisir sehingga hutan dan lahan selamat dari karhutla.

Baca juga  Tiga Puluh Satu Personel Kodim 1009/Tanah Laut Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, melalui kegiatan sosialisasi larangan karhutla, kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk bersama sama menjaga hutan dan lahan dari karhutla, peran serta semua lapisan warga masyarakat akan sangat membantu dalam mencegah terjadinya karhutla.

Baca juga  BPBD Kabupaten Adakan Pelatihan Kapasitas Relawan

“Stop Karhutla, sudah saatnya kita untuk peduli dan lindungi dengan baik hutan dan lahan, sebagai warisan kita kelak kepada anak cucu kita yang merupakan generi penerus bangsa indonesia”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Pandih Batu laksanakan Program 1000 Komitmen Larangan Karhutla

Artikel

Anggota Komisi III DPR RI Tolak Usulan Polri Kembali di Bawah TNI atau Kemendagri

Artikel

9.035 Personel dikerahkan untuk Amankan HUT ke-80 RI

Uncategorized

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas.

Uncategorized

Monitoring Kondisi Ketersediaan air di daerah Rawan Karhutla.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Bhabinkamtibmas Hadiri Pengajian Dan Tahlil Rutin di Desa Binaan

Uncategorized

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala
error: Konten dilindungi!!