Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 13 Agustus 2024 - 03:00 WIB

Polsek Krembangan Berhasil Amankan Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Kebondalem

Pelaku Berhasil Amankan Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Kebondalem

Pelaku Berhasil Amankan Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Kebondalem

 

Tanjungperak – TargetNews.id Kepolisian Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selasa, (6/8/2024), sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan di sebuah rumah di Jl. Kebon Dalem I/14, Surabaya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapan dua pelaku yang diamankan adalah CC, seorang perempuan (39), dan MAA, (30). Kedua merupakan warga Kebondalem Surabaya.

Baca juga  Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar, Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pembinaan Di Sekolah

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CC diduga berperan sebagai penjual sabu, sementara MAA berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika,” ungkap Iptu Suroto.

Dalam penggerebekan tersebut, ungkap Suroto, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 21 paket sabu dengan berat total 9,31 gram, dua timbangan elektrik, alat-alat pengemasan, dan uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga hasil dari transaksi narkotika.

“Kasus ini terungkap setelah anggota Reskrim Polsek Krembangan melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan laporan masyarakat. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku serta menyita barang bukti yang ada,” tandas Suroto.

Baca juga  Kegiatan Patroli Dialogis Polsek Sebangau Kuala Polres Pulang Pisau.

Suroto menjelaskan, kedua pelaku kini ditahan di Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Komitmen Polsek Krembangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Mengantisipasi Karhutla Ini Yang Dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Tanamkan Disiplin, Babinsa Koramil 15/Klirong Latih PBB Siswa SMP N 1 Klirong

Artikel

BKKBN Gandeng Polda Jawa Timur Kerjasama Tuntaskan Stunting dan Pernikahan Anak di Jawa Timur

Tag

Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gelar Dikmas Lantas Penling

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese menghadiri kegiatan pemberkatan dan Ritual Adat Hese ngando

Uncategorized

Berikan Edukasi Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Ini Yang Dilakukan Aipda Budi

Artikel

Babinsa Koramil 06/Barabai Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan di SMPN 1 Barabai

Artikel

Hadiri Deklarasi Dukungan Partai Demokrat, Politikus PAN Syafrudin Budiman Optimis Prabowo Terpilih Jadi Presiden