Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 13 Agustus 2024 - 03:00 WIB

Polsek Krembangan Berhasil Amankan Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Kebondalem

Pelaku Berhasil Amankan Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Kebondalem

Pelaku Berhasil Amankan Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Kebondalem

 

Tanjungperak – TargetNews.id Kepolisian Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selasa, (6/8/2024), sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan di sebuah rumah di Jl. Kebon Dalem I/14, Surabaya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapan dua pelaku yang diamankan adalah CC, seorang perempuan (39), dan MAA, (30). Kedua merupakan warga Kebondalem Surabaya.

Baca juga  Terkait giat Poslap Siaga Karhutlah, Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CC diduga berperan sebagai penjual sabu, sementara MAA berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika,” ungkap Iptu Suroto.

Dalam penggerebekan tersebut, ungkap Suroto, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 21 paket sabu dengan berat total 9,31 gram, dua timbangan elektrik, alat-alat pengemasan, dan uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga hasil dari transaksi narkotika.

“Kasus ini terungkap setelah anggota Reskrim Polsek Krembangan melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan laporan masyarakat. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku serta menyita barang bukti yang ada,” tandas Suroto.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Kegiatan Jum'at Curhat di Kedai Kopi Polsek Sebangau Kuala

Suroto menjelaskan, kedua pelaku kini ditahan di Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Komitmen Polsek Krembangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Diakhir Jabatan, Kapolsek Dlanggu Hadiri Acara Kenduri di Makam Umum Mbah Sentono

BERITA UTAMA

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari

Uncategorized

Cegah Potensi Karhutla Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla.

Artikel

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan, Polsek Banama Tingang Razia Kendaraan Hingga Larut Malam

Uncategorized

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Arus Jamaah Momen Peringatan 5 Rajab Guru Sekumpul ke-21 Padati Dermaga Pangkoh Hulu, Polsek Pandih Batu Sigap Atur Penyeberangan Feri

Artikel

Satgas TMMD Kodim 1008/Tabalong Meriahkan HUT RI di Desa Kasiau Raya