Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:44 WIB

Mabes Polri: Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak, Korban diberikan Trauma Healing

Pelaku di Jerat KDRT dan Kekerasan Anak, Korban diberikan Trauma Healing

Pelaku di Jerat KDRT dan Kekerasan Anak, Korban diberikan Trauma Healing

 

Jakarta – Polda Jabar dan Polres Bogor telah mengamankan AT, pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (13/8/2024) malam. Suami dari selebgram Cut Intan Nabila ini dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka AT diamankan di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan bahwa di lokasi persembunyiannya itu, pelaku tengah merencanakan upaya melarikan diri, lantaran tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.

“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Baca juga  Polres Pulang Pisau Gelar Gebyar Posyandu Presisi, Langkah Nyata Tekan Angka Stunting

Trunoyudo mengungkapkan bahwa penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka “Pelaku AT dikenakan pasal berlapis,” ucapnya.

Selain dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Baca juga  Aipda Sigit Dwi Susanto Ajak Personel Reserse Perkuat Soliditas, Sinergi Jadi Kekuatan Hadapi Kejahatan Lintas Wilayah

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, bahwa dari Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing. Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.

Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.

“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” pungkas Trunoyudo.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Upaya cegah dan tangkal gangguan kamtibmas laksanakan giat kepolisian yang di tingkatkan KRYD

Uncategorized

Polsek Jabiren Raya melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Jabiren Raya

BERITA UTAMA

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

Artikel

Polres Malang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Dusun Pepen

BERITA UTAMA

DANMENBANPUR 3 MAR AJAK PRAJURITNYA OLAHRAGA BERSAMA

Artikel

Peringati Hari Santri Nasional 2025, Kota Blitar Gaungkan Semangat Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Artikel

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Selakau Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Dari PPK Selakau Ke KPU Kab. Sambas

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reok Hadiri Musrenbangdes dan Rembug Stunting di Desa To,e