Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:20 WIB

Polres Madiun Kota Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Pelaku di Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Pelaku di Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

 

KOTAMADIUN- TargetNews.id Dua orang pria berinisial I.R dan F.N berhasil diringkus oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota setelah didapati barang narkotika jenis sabu.

Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu Ali Sadikin,S.H melalui Kasihumas Ipda Ahmad Ubaidilah, SH bahwa tersangka I.R dan F.N dibekuk pada Rabu 24/07/2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Wilayah Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua pria berinisial I.R dan F.N ini diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu,”kata Ipda Ahmad Ubaidilah.

Baca juga  POLSEK BUBUTAN SUDAH MELAKUKAN MEMEDIASIKAN TERKAIT KASUS PENGANIAYAAN DAN TERLAPOR TIDAK MEMBERIKAN KOMPENSASI SESUAI KESEPAKATAN

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh petugas tersangka mengakui bahwa barang sabu tersebut dibelinya melalui order dengan seorang penjual berinisial O.M.

“Tersangka juga mangakui barang narkotika jenis sabu tersebut kemudian dikemas dalam satuan kecil untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan,”terangnya.

Dalam penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,81 (satu koma delapan satu) gram, dua buah Handphone merek Realme dan Vivo, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha xeon dan timbangan digital merek “pocket scale”.

Baca juga  Princess Lea Elfara Sebagai Ketua Panitia di WORLD MEET Indonesia 2025

Terkait dengan penjual yang berinisial O.M petugas dari Satuan Narkoba Polres Madiun Kota akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Polres Madiun kota berkomitmen untuk memberantas penggunaan dan peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Madiun Kota” tegas Ipda Ubaidilah.

Atas perbuatanya I.R dan F.N tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan Hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun,,
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Desa Gulung Siap Tingkatkan Produksi Jagung Berkat Kegiatan TJPS dari Koramil 1612-07/Satar Mese

BERITA UTAMA

Operasi Lilin Telabang 2025 Dimulai, Polres Pulang Pisau Fokus Amankan Ibadah dan Lalu Lintas

Artikel

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau laksanakan kegiatan binluh berikan sarana kontak kepada Security BANK Mandiri

Artikel

Hen Akui Sebagai Penampung Berbagai Merk Rokok Ilegal Dari Beberapa Bos Humas Bea Cukai : Kami Akan Segera Tindak Lanjut Dan Berkoordinasi Dengan Tim Berantas

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara Sebagai Sarana Sosialisasi Patuh Berkendara

Artikel

Ramadan Berbagi, Direksi SGN Bagi Takjil ke Pengguna Jalan Surabaya

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.

Uncategorized

Danramil 04/Kar Hadiri Acara Barit Desa Pohkumbang
error: Konten dilindungi!!