Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / PROFIL / Tag / TNI / Uncategorized

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 23:45 WIB

231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum HUT ke-79 RI

231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum HUT ke-79 RI

231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum HUT ke-79 RI

 

Sebanyak 231 orang narapidana (Napi) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu, (17/8/2024)

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Pj. Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar kepada perwakilan warga binaan di aula Lapas Brebes yang disaksikan oleh Kepala Lapas Brebes beserta Forkopimda Kabupaten Brebes.

Pj. Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar menyampaikan selamat kepada WBP yang telah menerima remisi tahun ini. Dia berharap, dengan adanya remisi ini bisa memotivasi yang lain untuk terus bisa berkarya dan mengikuti binaan di dalam Lapas.

Baca juga  Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlulrrahman menjelaskan

“Semoga warga binaan yang lain bisa aktif dalam kegiatan dan terus memperbaiki diri, sehingga bisa berguna di masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Brebes, Isnawan mengatakan, pemberian remisi ini merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang memang aktif dalam mengikuti program binaan dan berperilaku baik serta mentaati aturan yang berlaku.

“Harapannya yang dapat remisi tetap berkelakuan baik dalam melanjutkan masa tahanan pidananya, mengikuti arahan dan pelatihan, sehingga punya bekal jika bebas nanti,” ungkap Isnawan.

Baca juga  TNI Koramil 16 Larangan Bantu Petani Tanam Padi Jajar Legowo

Adapun narapidana yang menerima remisi umum sebanyak 231 orang, terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 228 Narapidana, dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 3
Narapidana.

Tiga orang Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II ini ada 2 yang langsung Bebas, sedangkan 1 narapidana menjalani subsider karena tidak membayar denda dengan perkara yaitu Perlindungan Anak.

Penulis: fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Launching Alat Pemusnahan Sampah, Diawali Kades Abd.Manan, S.Sos

Artikel

Kejar Target, Material Semen Didatangkan untuk Pengecoran Lantai Halaman Langgar Darussalam oleh Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

Uncategorized

Kota Praja Mojokerto Makin Cantik Berhias Arsitektur dan Budaya Majapahit

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Undangan Lomba Kompetisi Siswa (LKS) SMK XXXI Automobile Technology

Uncategorized

Patroli Malam Dengan Sasaran Beberapa Obyek Vital Di Wilayah Kecamatan Maliku

Artikel

Sumenep Gelorakan Komitmen dan Deklarasi Pilkada Damai 2024

Artikel

Tiga Tersangka Investasi Bodong Di Pulangkan, Kanit PPA Bungkam Saat Di Konfirmasi Wartawan

Artikel

Gelapkan 10 Unit Sepeda Motor, Pasutri Asal Bangkalan Diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan