Pembebasan Bersyarat Warga Binaan Jesica Kumala Wongso, Ini Penjelasannya

Pembebasan Bersyarat Warga Binaan Jesica Kumala Wongso, Ini Penjelasannya

Pembebasan Bersyarat Warga Binaan Jesica Kumala Wongso, Ini Penjelasannya

JAKARTA TARGETNEWS.ID–Warga Binaan Jessica Kumala Alias Jessica Kumala Wongso Alias Jess mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

Berdasarkan penelusuran awak media Jessica Kumala Wongso yang terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP dan mulai ditahan pertama kali oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Januari 2016 sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor:Sphan/100/I/2016/Ditreskrimum.

Jessica Kumala Wongso dipindahkan ke Rutan Kelas I Pondok Bambu pada tanggal 27 Mei 2016 .
Yang bersangkutan dipidana berdasarkan Putusan:

“Putusan perkara Mahkamah Agung RI 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017 dengan isi putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PNJks.Pst tanggal 27 Oktober 2016 dengan Pidana 20 Tahun Penjara.

Selanjutnya yang bersangkutan menjalani Pidana sebagai Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Jakarta Timur dan mulai tanggal 27 Januari 2017 yang sebelumnya telah menjalani penahanan di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Baca juga  Keluarga Besar Kodim 0830/Surabaya Utara dan Persit KCK Cabang XLIX Dim 0830 mengucapkan : Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1445 H/2023

” Jesiica Kumala Wongso yang bersangkutan dapat menjalankan Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana tanggal 17 Agustus 2024.” Kata Kakanwil Kemenkumham DKI Raden Andika Dwi Prasetya saat diwawancara awak media pada Sabtu, (17/8/2024).

“Pemberian hak PB Warga Binaan a.n Jessica Kumala Wongso telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.”tegas R.Andika Dwi Prasetya.

Baca juga  Tema 'Hari Pers Sedunia' di Museum Sumpah Pemuda Jakarta, kerjasama IWO dan Kedutaan Besar Ukraina

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur. ” ujar orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Raden Andika Dwi Prasetya memaparkan sebelumnya selama menjalani Pidana yang bersangkutan berkelakuan baik bersadasrkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan Total mendapatkan Remisi sebanyak 58 Bukan 30 hari, sehingga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No PAS-1703.PK.05.08 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana pada tanggal 17 Agustus 2024.”

“Maka Warga Binaan Jesica Kumala Wongso dapat melaksanakan Pembebasan Bersyarat terhitung segera dan dengan melakukan lapor diri ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur hingga 27 Maret 2032.” pungkas Raden Andika Dwi Prasetya. (LAG76/RED)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Menjaga Kamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas kepada Warga

Artikel

Dandim 1009/Tla Bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXII Dim 1009 Rangkaian Kegiatan HUT RI Kabupaten Tanah Laut

BERITA UTAMA

Gunakan Media Spanduk Anggota Satpolairud Berikan Edukasi

Artikel

Gercep Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka dan Ungkap Motif Mutilasi Wanita Asal Blitar

Artikel

Program Kaleng Koin Lazisnu Desa Kalimati Tarik Sidoarjo 

Artikel

Tim Reaksi Cepat Polres Malang Evakuasi Warga Sesak Nafas Saat Mudik Lebaran

BERITA UTAMA

Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono: Kepuasan Publik terhadap Polri Harus Dijaga Melalui Kinerja Profesional

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan XI Ikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun 2024 di Lantamal XI Merauke