Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:45 WIB

Warga Junrejo Kota Batu, Digrebek Polisi Produksi Minuman Fermentasi Beralkohol

Foto : Kapolres Batu AKBP, Andi Yudha Pranata beserta Jajaranya menunjukan barang bukti minuman fermentasi beralkohol tanpa ijin.

Foto : Kapolres Batu AKBP, Andi Yudha Pranata beserta Jajaranya menunjukan barang bukti minuman fermentasi beralkohol tanpa ijin.

 

KOTA BATU, Targetnews.id – Polda Jatim Polres Kota Batu berhasil mengungkap home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol tanpa ijin di wilayah Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, IPTU Ariek Yuly Irianto, S.H., M.M., dan Kasihumas Polres Batu dalam sebuah press release yang diadakan di Rupatama Polres Batu, Selasa (20/8/2024).

Seperti yang disampaikan Kapolres Batu, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. Awal peristiwa penggrebekan itu, dilakukan pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, sekira pukul 14.30 WIB.

Baca juga  Santri Harus Percaya Diri, Karena Santri Bisa Jadi Apa Saja

Dari penggrebekan petugas berhasil menemukan tempat produksi di salah satu pemilik rumah bernama Prima Agrinda. Tempat yang dijadikan produksi minuman fermentasi beralkohol. Usaha ilegal tersebut sudah berjalan sekira tujuh tahun tanpa dilengkapi ijin resmi,”terang Kapolres Batu Andi Yudha Pranata dihadapan awak media.

Hasil penggerebekan petugas ada barang bukti yang disita antara lain, satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu,diamankan pula berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.

“Dari hasil produksi petugas Polres Batu, juga menyita 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang,”ungkapnya.

Baca juga  Sambangi Warga Padat Karya, Polsek Bukit Batu Lakukan Ini

Dengan kejadian ini, Kapolres Batu akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi serta perdagangan minuman beralkohol ilegal.

Maka proses ini akan ditindak lanjuti untuk memastikan agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku. Maka dengan perbuatan ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP dengan penjualan minuman beralkohol tanpa mengantongi ijin,”singkatnya.

Pewarta : (Wanto)

Share :

Baca Juga

Artikel

Ops Zebra Semeru 2024 Polres Jember Bersama Forkopimda Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

BERITA UTAMA

Rutin personil polsek Banama Tingang sosialisasi tentang larangan karhutla

Artikel

Perusahaan Daerah Air Minum, Perumdam Among Tirto Kota Batu. Direktur Beserta Jajaran dan Staf Karyawan. Mengucapkan Selamat HUT RI Ke- 80. 2025

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Mengajak Warga Desa Binaan Untuk Bersama Cegah Pungli

BERITA UTAMA

Puslitbang Lakukan Evaluasi Mutu Sarana Dan Prasarana Polri Untuk Pengamanan Objek Vital Dalam Rangka Pemilu 2024 Di Polda Kalbar Beserta Polres Dan Jajaran

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Meminta Warga Untuk Melaporkan Bila Terjadi Pungli

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

Artikel

Personil Satgas yonif 611/Awang Long pimpin Ibadah Di Gereja