Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:16 WIB

Hakim Harus Jeli Dalam Memutuskan Perkara Terdakwa La Sandri Letsoin Adanya Dugaan Diskriminalisasi Hukum

Hakim Harus Jeli Dalam Memutuskan Perkara Terdakwa La Sandri Letsoin Adanya Dugaan Diskriminalisasi Hukum

Hakim Harus Jeli Dalam Memutuskan Perkara Terdakwa La Sandri Letsoin Adanya Dugaan Diskriminalisasi Hukum

 

Surabaya, Targetnews.id Sidang terdakwa La Sandri Letsoin, pada kasus dugaan pengambilan mobil Mitsubishi Xpander milik PT Jabbaru Elekrodaya Telematika kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dengan agenda Pembelaan .

Dalam pembelaan terungkap adanya dugaan penyelundupan hukum. dan kejanggalan dalam penangkapan .hal ini di ungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa yakni Abdul Salam.

Pengacara terdakwa Abdul Salam SH,MH mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung, terutama terkait dengan penerapan pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya.

Tak hanya itu pasal yang dikenakan kepada terdakwa mengalami perubahan secara tiba-tiba.

“Awalnya, klien kami dikenakan Pasal 365, namun kemudian pasal itu berubah menjadi Pasal 365 dengan tambahan Ayat 2 yang meningkatkan ancaman hukuman menjadi 12 tahun,” ungkap pengacara.

Baca juga  TINGKATKAN KESIAPAN, PRAJURIT WINGDIK 800/PASGAT MELAKSANAKAN ZEROING SENJATA SERBU

Ia menambahkan bahwa perubahan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan mencurigai adanya dugaan upaya penyelundupan hukum dalam kasus ini.

Pengacara juga mengungkapkan ketidak cocokan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan waktu penangkapan, yang menambah kecurigaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“BAP penangkapan menunjukkan waktu pukul 9 pagi, sementara penangkapan sebenarnya terjadi pada pukul 12 malam. Ada banyak hal yang tidak wajar dalam kasus ini,” tegasnya.

Pengacara terdakwa Abdul Salam SH,MH mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung, terutama terkait dengan penerapan pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya.

Pengacara juga mengungkapkan ketidakcocokan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan waktu penangkapan, yang menambah kecurigaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau sosialisasi ke sopir truk cegah Over Dimensi dan Over Load

Usai sidang terdakwa menyampaikan harapannya agar Ketua Majelis Halim dapat bertindak adil dan objektif. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian yang menurutnya tidak dapat menghadirkan salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini, Farida, yang hingga kini tidak pernah memenuhi panggilan hukum.

“Saya berharap Ketua Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang seadil adilnya, dan jika perlu, membebaskan saya dari segala tuntutan karena saya merasa tidak bersalah,” ujar terdakwa.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena berbagai kontroversi yang mengelilinginya. Masyarakat kini menunggu keputusan dari pihak pengadilan apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini .(NR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

Artikel

Rusunawa Rendah Karbon di Kota Tegal Bakal Bertambah

BERITA UTAMA

Run 5K Meriah, Polres Pulpis Jamin Kegiatan Aman dan Tertib

Artikel

Himbauan Kamseltibcarlantas Melalui Giat Penling Satlantas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak Diteken

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online.

Artikel

Ketua Forum Studi Transportasi Apresiasi Polri Dalam Kelancaran Nataru 2024-2025

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Cek dan Kontrol sawah