Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:16 WIB

Hakim Harus Jeli Dalam Memutuskan Perkara Terdakwa La Sandri Letsoin Adanya Dugaan Diskriminalisasi Hukum

Hakim Harus Jeli Dalam Memutuskan Perkara Terdakwa La Sandri Letsoin Adanya Dugaan Diskriminalisasi Hukum

Hakim Harus Jeli Dalam Memutuskan Perkara Terdakwa La Sandri Letsoin Adanya Dugaan Diskriminalisasi Hukum

 

Surabaya, Targetnews.id Sidang terdakwa La Sandri Letsoin, pada kasus dugaan pengambilan mobil Mitsubishi Xpander milik PT Jabbaru Elekrodaya Telematika kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dengan agenda Pembelaan .

Dalam pembelaan terungkap adanya dugaan penyelundupan hukum. dan kejanggalan dalam penangkapan .hal ini di ungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa yakni Abdul Salam.

Pengacara terdakwa Abdul Salam SH,MH mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung, terutama terkait dengan penerapan pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya.

Tak hanya itu pasal yang dikenakan kepada terdakwa mengalami perubahan secara tiba-tiba.

“Awalnya, klien kami dikenakan Pasal 365, namun kemudian pasal itu berubah menjadi Pasal 365 dengan tambahan Ayat 2 yang meningkatkan ancaman hukuman menjadi 12 tahun,” ungkap pengacara.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala Giatkan Patroli KRYD Malam di Desa Bahaur Hilir

Ia menambahkan bahwa perubahan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan mencurigai adanya dugaan upaya penyelundupan hukum dalam kasus ini.

Pengacara juga mengungkapkan ketidak cocokan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan waktu penangkapan, yang menambah kecurigaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“BAP penangkapan menunjukkan waktu pukul 9 pagi, sementara penangkapan sebenarnya terjadi pada pukul 12 malam. Ada banyak hal yang tidak wajar dalam kasus ini,” tegasnya.

Pengacara terdakwa Abdul Salam SH,MH mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung, terutama terkait dengan penerapan pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya.

Pengacara juga mengungkapkan ketidakcocokan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan waktu penangkapan, yang menambah kecurigaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga  Libur Panjang Iduladha Polres Probolinggo Maksimalkan Pengamanan di Kawasan Wisata

Usai sidang terdakwa menyampaikan harapannya agar Ketua Majelis Halim dapat bertindak adil dan objektif. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian yang menurutnya tidak dapat menghadirkan salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini, Farida, yang hingga kini tidak pernah memenuhi panggilan hukum.

“Saya berharap Ketua Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang seadil adilnya, dan jika perlu, membebaskan saya dari segala tuntutan karena saya merasa tidak bersalah,” ujar terdakwa.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena berbagai kontroversi yang mengelilinginya. Masyarakat kini menunggu keputusan dari pihak pengadilan apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini .(NR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Barisan Pengusaha Muda (BPM) Riau Kembali Adakan Kegiatan Road Show “Todong Wahid-SF Hariyanto

BERITA UTAMA

Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Kadus Hasil Penjaringan

Uncategorized

Sambangi desa anggota polsek sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

BERITA UTAMA

Koramil 15/Klirong Hadiri Masranlub Dan Pelantikan Majelis Pembimbing Ranting Dan Pengurus Ranting Klirong Masa Bakti 2023-2026

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla.

Artikel

Terdakwa Matdjupri Pengedar Sabu Nyatakan Banding Divonis 7 Tahun Penjara Denda Rp 1 Milyard

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Padih Batu Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan