Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:08 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas.

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas.

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas.

 

Tanjungperak – TargetNews.id Anggota Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di toko-toko emas di Surabaya. Tersangka, H. (44), seorang perempuan asal Madura, ditangkap pada Kamis, (8/8/2024).

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada bulan Juli 2021 dan Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku melancarkan aksinya di kejahatan di sebuah Toko Emas “MJ” yakni Pasar Nambangan Surabaya, dan Toko Emas “BM” di Royal Plaza, Lantai Ground, Jalan Ahmad Yani, Surabaya,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (20/8).

Baca juga  Ketua Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Jenguk Anggotanya yang Sedang Sakit, Beri Semangat Dan Do’a

Dua korban pencurian adalah AJ (39), warga Jalan Bulak Kencana Residence, Surabaya, dan AS (23), warga Dsn Cemplo, Bojonegoro. Keduanya merupakan pekerja swasta yang mengalami kerugian akibat aksi pencurian tersebut.

Dalam aksinya ungkap Suroto, tersangka H. berpura-pura sebagai pembeli di toko emas. Saat karyawan toko lengah, ia mengambil perhiasan emas lantas melarikan diri.

Selain mengamankan H, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian gelang emas seberat 8 gram dan kalung emas seberat 6 gram.

Baca juga  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Meringkus Dua Budak Sabu

Dari cacatan kepolisian tersangka H. Merupakan seorang residivis dengan kasus serupa yang pernah ditahan di Polsek Tanah Merah, Bangkalan, pada tahun 2017. Ia telah berhasil mencuri emas milik korbannya sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditangkap kembali.

Tersangka H. kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kenjeran. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Mayjen TNI Tandyo Budi, R., S., Sos., Pimpin Pelaksanaan Rapat Pimpinan Kodam IV/Diponegoro

Uncategorized

Jaga Kamtibmas Aipda Budi Sambangi Masyarakat Pesisir

Uncategorized

Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Pilkada Damai, Polairud Bersama Polwan Polres Pulang Pisau Sambangi Warga Pesisir

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

ternyata ini Yang Disampaikan Anggota Satpolairud Saat Sambangi Masyarakat Pesisir

BERITA UTAMA

Polres Tegal Matangkan Pengamanan Level Up Music Festival

Uncategorized

Saat Patroli Dialogis, Personel Sat Samapta sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Masyarakat