Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:08 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas.

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas.

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas.

 

Tanjungperak – TargetNews.id Anggota Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di toko-toko emas di Surabaya. Tersangka, H. (44), seorang perempuan asal Madura, ditangkap pada Kamis, (8/8/2024).

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada bulan Juli 2021 dan Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku melancarkan aksinya di kejahatan di sebuah Toko Emas “MJ” yakni Pasar Nambangan Surabaya, dan Toko Emas “BM” di Royal Plaza, Lantai Ground, Jalan Ahmad Yani, Surabaya,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (20/8).

Baca juga  Personel Koramil 06/Sruweng Kodim 0709/Kebumen Melaksanakan Pendampingan Penertiban APK di Wilayah Kecamatan Sruweng

Dua korban pencurian adalah AJ (39), warga Jalan Bulak Kencana Residence, Surabaya, dan AS (23), warga Dsn Cemplo, Bojonegoro. Keduanya merupakan pekerja swasta yang mengalami kerugian akibat aksi pencurian tersebut.

Dalam aksinya ungkap Suroto, tersangka H. berpura-pura sebagai pembeli di toko emas. Saat karyawan toko lengah, ia mengambil perhiasan emas lantas melarikan diri.

Selain mengamankan H, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian gelang emas seberat 8 gram dan kalung emas seberat 6 gram.

Baca juga  Sidak Ruang Tahanan, Kapolres Kediri Kota Tekankan Personel Profesional dan Berintegritas

Dari cacatan kepolisian tersangka H. Merupakan seorang residivis dengan kasus serupa yang pernah ditahan di Polsek Tanah Merah, Bangkalan, pada tahun 2017. Ia telah berhasil mencuri emas milik korbannya sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditangkap kembali.

Tersangka H. kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kenjeran. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

PARTAI NON PARLEMEN UNDANG MINA RELAWAN UNTUK BERGABUNG

Artikel

Lattek WJY 23, Siswa Marinir Kodikmar Kodiklatal Laksanakan Latihan Pendaratan Amfibi

Uncategorized

Tak henti hentinya Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan larangan karhutla

Uncategorized

Tidak Pernah Bosan Bosan Anggota Satpolairud Berikan Himbauan

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Gencar Sosialisasi Anti-Narkoba, Ajak Warga Berani Melapor

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Hadiri Festival Kuliner dalam Rangka HUT Polri ke-77

Artikel

Aktivitas Tambang Pasir Zirkon, di Mandor Landak Kembali Disorot Publik Diduga IZin Tidak Sesuai

Uncategorized

Kembali Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi