Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / Olahraga / POLRI / Tag / TargetNews.id / Uncategorized

Jumat, 23 Agustus 2024 - 12:10 WIB

Tim Respon Cepat Polrestabes Surabaya Tangkap Enam Kelompok Gengster Tim Spontan

Pelaku di Tangkap Enam Kelompok Gengster Tim Spontan

Pelaku di Tangkap Enam Kelompok Gengster Tim Spontan

 

Surabaya, – Tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi dari Satuan Samapta Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan enam remaja yang terlibat dalam kelompok anggota gengster di kawasan Jembatan Galau, Bulak Banteng Surabaya, pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 04.50 Wib.

Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Samapta, AKBP Teguh Santoso, S.E mengungkapkan, dari penangkapan enam anggota gengster tersebut bermula Tim Sat Samapta Polrestabes melakukan pemantauan melalui media sosial, di mana petugas mendeteksi adanya para pelaku melakukan live streaming.

“Tanpa menunggu waktu, tim yang terdiri dari 11 personel Respatti Tim 1 segera menuju lokasi yang dicurigai. Setibanya di sana, sekitar 20 pemuda yang terlibat dalam aktivitas gengster berlarian masuk ke dalam gang Bulak Banteng. Namun, enam remaja berhasil diamankan oleh petugas,” ungkap AKBP Teguh.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Menggelar Anggota Untuk Pengaturan Pagi Dititik Rawan Macet

Teguh menjelaskan, enam remaja yang diamakankan, AF (19) warga Bronggalan Sawah, NB (17) warga Tambak Wedi Masjid, CAR (16) warga Mrutu Kalianyar, AN (16) warga Bulak Banteng Baru, AIS (16) warga Tenggumung Karya, dan CGP (14) warga Banyu Urip Kidul, Surabaya.

“Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu buah senjata tajam jenis corbek, satu buah samurai panjang, dua unit handphone, dan tiga unit sepeda motor,” tutur Teguh.

Baca juga  Rangkul Masyarakat, Polsek Rakumpit Tumbuhkan Kepedulian Warga Jaga Kondusifitas

Teguh mengatakan, para remaja tersebut mengaku tergabung dalam kelompok gengster bernama “Tim Sponstan” yang kerap berseteru dengan kelompok lain seperti “Akamsi” dan “PGK.”

Di hubungi terpisah Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengatakan “Para pelaku melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kenjeran untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Iptu Achmad Fauzi, Kanit Reskrim,” kata Haryoko.

Haryoko menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Petugas akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik rawan di Surabaya.red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cek Sekat Kanal, Polsek Maliku Pastikan Ketersediaan Air di Daerah Rawan Karhutla

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran kepada Pengendara Motor yang Tidak Menggunakan Helm

Artikel

Pasien RSUD Membludak, Pj Bupati Brebes Lakukan Sidak

Artikel

Polsek Kahayan Kuala Guna Ciegah Terjadinya Bahaya Tindak kejahatan Kali ini Dengan Sasaran Objek Vital dan Daerah Rawan Kejahatan Guna Cipta Sitkamtibmas Yang Aman Terkendali

BERITA UTAMA

Jalin Kemitraan Dengan Warga, Briptu Arief Wibowo Lakukan Patroli Sambang DDS

BERITA UTAMA

Film Istimewa Sentuh Hati Ning Lia: Keterbatasan Bukan Alasan Berhenti Berdaya

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Laporan Pertanggungjawaban APBDes 2022 Desa Tanjungmeru