Home / Uncategorized

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 06:27 WIB

Polisi Tebingtinggi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 30 Ribu Extacy Dan 10 kg Sabu, Di Asahan

Pelaku  Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 30 Ribu Extacy Dan 10 kg Sabu, Di Asahan

Pelaku  Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 30 Ribu Extacy Dan 10 kg Sabu, Di Asahan

 

Medan, Targetnews.id—Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalinsum Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan

Dari pengungkapan itu petugas mengamankan dua orang berinisial ES (31) warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai dan SG (47) warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Tim, Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polres Tebingtinggi adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca juga  Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam di lingkungan Perkantoran dan Gedung Sekolah.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua lelaki mengendarai sepeda motor tanpa plat di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan, menuju Labuhanbatu Utara, pada Rabu 21 Agustus 2024 dini hari.

“Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 kg dan tiga bungkus bal berisi pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata Airgun,” katanya, Kamis (22/8) Malam.

Hadi menuturkan, kedua pemilik narkoba yang ditangkap itu ketika dimintai keterangan mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi didapat dari seseorang atas suruhan inisial A (dalam penyelidikan)

Baca juga  Prajurit Pasmar 3 Raih Juara Utama Turnamen Pencak Silat Open Piala Gubernur Provinsi Papua Barat Daya

“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya seraya menegaskan penindakan peredaran narkoba terus digencarkan aparat kepolisian di seluruh wilayah Sumatera Utara.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh keduanya dipersangkakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. “Pungkasnya. (Heriyanto Simanjuntak)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Tetap Semangat Lanjutkan Pengerjaan Rabat Beton di Tengah Panas Terik

BERITA UTAMA

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Artikel

Satlantas Polres Kediri Kota Edukasi Pelajar SMAN 1 Kediri tentang Keselamatan Berlalu Lintas

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas

Artikel

ADVOKAI Jawa Timur, Gelar Pelantikan Presidium dan Pengurus Baru Siap Songsong Masa Jabatan 2024-2029 dan 2025-2030

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Amankan Sholat Tarawih di Masjid Nurul Iman

Uncategorized

Polsek Sabangau Dampingi Mediasi Arisan Antar Warga

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala Patroli guna Cegah Kriminalitas.