Home / Uncategorized

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 06:27 WIB

Polisi Tebingtinggi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 30 Ribu Extacy Dan 10 kg Sabu, Di Asahan

Pelaku  Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 30 Ribu Extacy Dan 10 kg Sabu, Di Asahan

Pelaku  Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 30 Ribu Extacy Dan 10 kg Sabu, Di Asahan

 

Medan, Targetnews.id—Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalinsum Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan

Dari pengungkapan itu petugas mengamankan dua orang berinisial ES (31) warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai dan SG (47) warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Tim, Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polres Tebingtinggi adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua lelaki mengendarai sepeda motor tanpa plat di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan, menuju Labuhanbatu Utara, pada Rabu 21 Agustus 2024 dini hari.

“Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 kg dan tiga bungkus bal berisi pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata Airgun,” katanya, Kamis (22/8) Malam.

Hadi menuturkan, kedua pemilik narkoba yang ditangkap itu ketika dimintai keterangan mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi didapat dari seseorang atas suruhan inisial A (dalam penyelidikan)

Baca juga  Dandim 0808 Bersama Forkopimda Ikuti Panen Raya Serentak Dan Zoom Meeting Bersama Para Petani Di Blitar

“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya seraya menegaskan penindakan peredaran narkoba terus digencarkan aparat kepolisian di seluruh wilayah Sumatera Utara.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh keduanya dipersangkakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. “Pungkasnya. (Heriyanto Simanjuntak)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Artikel

MERIAHKAN LOMBA BINSAT TINGKAT PASMAR 3 TIM BINSAT YONIF 11 MARINIR JUARA 1 RENANG MILITER

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Melaksanakan DDS Sampaikan Sosialisasi Larangan Karhutla.

BERITA UTAMA

Aksi Humanis, Kapolres Pulang Pisau Serahkan Bansos untuk Buruh Setelah Apel Kebangsaan

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Pakai Helm

Uncategorized

Sasar Penumpang Fery, Bripka Rasito Sosialisasikan Larangan Karhutla

Artikel

Babinsa Kauman, Cegah Stunting Dampingi Posyandu Di Srengat

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat