Home / Uncategorized

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 06:27 WIB

Polisi Tebingtinggi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 30 Ribu Extacy Dan 10 kg Sabu, Di Asahan

Pelaku  Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 30 Ribu Extacy Dan 10 kg Sabu, Di Asahan

Pelaku  Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 30 Ribu Extacy Dan 10 kg Sabu, Di Asahan

 

Medan, Targetnews.id—Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalinsum Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan

Dari pengungkapan itu petugas mengamankan dua orang berinisial ES (31) warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai dan SG (47) warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Tim, Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polres Tebingtinggi adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca juga  Dana Bantuan Sekolah Wilayah Sampang di Korupsi aparat Penegak Hukum Kong Kalikong

Lebih lanjut, berdasarkan informasi itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua lelaki mengendarai sepeda motor tanpa plat di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan, menuju Labuhanbatu Utara, pada Rabu 21 Agustus 2024 dini hari.

“Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 kg dan tiga bungkus bal berisi pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata Airgun,” katanya, Kamis (22/8) Malam.

Hadi menuturkan, kedua pemilik narkoba yang ditangkap itu ketika dimintai keterangan mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi didapat dari seseorang atas suruhan inisial A (dalam penyelidikan)

Baca juga  Wujud Pelayanan Prima, Polres Pulang Pisau Laksanakan “SIKAJA” (Polisi Kawal Jenazah)

“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya seraya menegaskan penindakan peredaran narkoba terus digencarkan aparat kepolisian di seluruh wilayah Sumatera Utara.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh keduanya dipersangkakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. “Pungkasnya. (Heriyanto Simanjuntak)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodim 1208/Sambas Gelar Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat, Jam Komandan, Pemberian Penghargaan Prajurit Berprestasi dan Wisuda Purna Tugas Prajurit Kodim 1208/Sambas

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Dua Pasangan Andhika – Hendrar Prihadi Bakcalon Gubernur Jateng Dan Bima Eka Sakti – Syaeful Mujab Siap Bupati Tegal Dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024-2029.

Artikel

Dandim Ponorogo Sosialisasi, Warga Paham Bahwa Untuk Menjadi Prajurit TNI AD itu tidak Sulit dan Tidak Dipungut Biaya

BERITA UTAMA

Perjuangkan Hak Pemilu Warga Binaan, Kalapas Pemuda Madiun Temui Kepala Disdukcapil Bahas Perekaman e-KTP Warga Binaan

Uncategorized

Siaga Karhutla, Personel Poslap 31 Wilkum Polsek Maliku Laksanakan Apel Siaga.

Uncategorized

personel Sat polairud Polres Pulang Pisau Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Samapta Gelar Patroli Kamtibmas