Home / Uncategorized

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 06:27 WIB

Polisi Tebingtinggi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 30 Ribu Extacy Dan 10 kg Sabu, Di Asahan

Pelaku  Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 30 Ribu Extacy Dan 10 kg Sabu, Di Asahan

Pelaku  Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 30 Ribu Extacy Dan 10 kg Sabu, Di Asahan

 

Medan, Targetnews.id—Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalinsum Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan

Dari pengungkapan itu petugas mengamankan dua orang berinisial ES (31) warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai dan SG (47) warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Tim, Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polres Tebingtinggi adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua lelaki mengendarai sepeda motor tanpa plat di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan, menuju Labuhanbatu Utara, pada Rabu 21 Agustus 2024 dini hari.

“Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 kg dan tiga bungkus bal berisi pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata Airgun,” katanya, Kamis (22/8) Malam.

Hadi menuturkan, kedua pemilik narkoba yang ditangkap itu ketika dimintai keterangan mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi didapat dari seseorang atas suruhan inisial A (dalam penyelidikan)

Baca juga  Patmor Samapta Polresta Palangka Raya Kawal Pelaksanaan Sidang

“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya seraya menegaskan penindakan peredaran narkoba terus digencarkan aparat kepolisian di seluruh wilayah Sumatera Utara.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh keduanya dipersangkakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. “Pungkasnya. (Heriyanto Simanjuntak)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Pulang Pisau Gelar Penling, Edukasi Pengendara untuk Tertib dan Selamat di Jalan Raya

Artikel

Terimakasih Kasih Letkol Arm Heri Budiasto,S.I.P.,M.H,M. Tr.(Han) Atas dedikasi,pengabdian dan kinerja selama menjabat sebagai Komandan Kodim 0820/Probolinggo.

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya

BERITA UTAMA

Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gelar Dikmas Lantas Penling

Uncategorized

Manfaat Senam di Pagi Hari

Uncategorized

Poslap Gabungan Penanggulangan Karhutla Kec. Jabiren Raya Lakukan Apel Siaga Karhutla di mako Polsek Jabiren Raya

Artikel

Laporan Dugaan Penggelapan Rp 200 Juta di Polresta Sidoarjo Belum Ada Kejelasan, Pelapor : Saya Harus Lapor Kemana?

Uncategorized

Minimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Konsisten Laksanakan Kryd