Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:06 WIB

Dua Kurir Sabu Warga Pragaan Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Dua Pelaku di Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Dua Pelaku di Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

 

SUMENEP TargetNews.id – Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024, sekira Pukul 15.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/29/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 Agustus 2024.

Waktu kejadian hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, sekira Pukul 15.30 Wib, TKP di area Pelabuhan Guluk Manjung Desa Kopedi Kec. Bluto Kab. Sumenep.

Terlapor atas nama AN (23 tahun) warga Dusun Tamanan Desa Prenduan Kec. Pragaan dan EH (25 tahun) warga Dusun Onggaan Desa Prenduan Kec. Pragaan Kab. Sumenep.

Barang Bukti yang disita dari terlapor AN adalah 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,82 gram, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru bersilikon hitam dengan nomor sim card (087840086978), 1 (satu) plastik klip kecil, Sobekan plastik warna hitam, Uang tunai sebasar Rp. 231.000 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna putih kombinasi hitam No.pol: M-5664-AW.

Baca juga  Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Barang Bukti yang disita dari terlapor EH adalah, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam bersilikon dengan nomor sim card (087781946743), Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca;

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, sekira Pukul 15.30 Wib, di area Pelabuhan Guluk Manjung alamat Desa Kopedi Kec. Bluto Kab. Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AN, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : sebuah bungkus sobekan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dan 1 (satu) plastik klip kecil. setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang didapat dengan menyuruh terlapor EH untuk membelikan Narkotika jenis sabu,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H

Baca juga  Ciptakan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

“Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor EH pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, sekira Pukul 17.30 Wib, tepatnya di ruang tamu rumah milik EH alamat Dusun Onggaan Desa Prenduan Kec. Pragaan Kab. Sumenep.

Dari hasil introgasi terlapor EH mengakui bahwa terlapor AN sebelumnya memesan sabu kepadanya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas, selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Redaksi T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Aplikasi Dumas Terpadu di Wilkum Polsek Maliku

Uncategorized

Sebelum Sholat Jumat, Kapolsubsektor Jekan Raya Gelar Safari Kamtibmas di Masjid Nurul Iman

BERITA UTAMA

Viiraaaalll…!!!??.Akibat Istri Sering Pamer Barang Mewah,Walikota Pangkalpinang Jadi Bahan Bulian.

Uncategorized

KPU Kota Tegal Terima Estafet Kirab Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Bripka Hendrik Susanto Sosialisasikan Aplikasi Polri Super Apps Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Personel Satpolairud Polres Pulpis Lakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal

Artikel

Sambangi warga dalam Cegah Karhutla Polsek Pandih Batu Sosialisasikan

Artikel

Hadiri Peresmian Pelabuhan Gold Coast Bengkong, Kapolri Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lembaga Cegah TPPO-PMI Ilegal