Home / BERITA UTAMA

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:21 WIB

Konfirmasi Kasus Narkotika di Desa Sebani Belum Berbuah Penjelasan Lengkap, Wartawan Mengaku Nomornya Diblokir Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota

Foto: Konfirmasi Kasus Narkotika di Desa Sebani Belum Berbuah Penjelasan Lengkap, Wartawan Mengaku Nomornya Diblokir Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota

Foto: Konfirmasi Kasus Narkotika di Desa Sebani Belum Berbuah Penjelasan Lengkap, Wartawan Mengaku Nomornya Diblokir Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota

Mojokerto – Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait penanganan dugaan kasus narkotika di Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, disebut belum memperoleh penjelasan yang lengkap dari pihak kepolisian. Wartawan juga mengaku nomor teleponnya telah diblokir setelah mengajukan sejumlah pertanyaan lanjutan mengenai perkembangan perkara tersebut.

Sebelumnya, Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota memberikan jawaban singkat dengan menyatakan bahwa tidak ada praktik “tangkap lepas” dan seluruh penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjelaskan secara rinci mengenai jumlah warga yang diamankan, status hukum masing-masing, dasar penghentian proses terhadap pihak tertentu apabila memang ada, maupun mekanisme penanganan perkara secara menyeluruh.

Menurut wartawan yang melakukan konfirmasi, setelah mengirimkan pertanyaan lanjutan untuk memperoleh klarifikasi yang lebih lengkap, komunikasi tidak lagi mendapat respons dan nomor teleponnya disebut telah diblokir.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Di sisi lain, pihak kepolisian sebelumnya telah membantah adanya dugaan praktik “tebus perkara” dan menyatakan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Guna menghindari simpang siur informasi, diharapkan pihak Polres Mojokerto Kota dapat memberikan penjelasan resmi yang lebih komprehensif mengenai penanganan perkara tersebut, sehingga seluruh informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipastikan kebenarannya.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi Polres Mojokerto Kota maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau penjelasan tambahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga  Babinsa Koramil 22/Ayah Minta Pengadaan Barang/Jasa Sebagai Upaya Mengikuti prinsip-prinsip, metode dan proses pengadaan barang dan jasa yang baku.

NGERI BOSKU KOK BISA NGELAK 86 86

 

Dugaan “Tebus Perkara” Kasus Narkotika di Desa Sebani Disorot, Aparat Diminta Berikan Penjelasan Terbuka

Sidoarjo – Dugaan praktik “tebus perkara” dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang disebut terjadi di Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara setelah muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada keluarga warga yang sempat diamankan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sedikitnya tujuh warga Desa Sebani disebut diamankan pada 29 Juni 2026. Namun, menurut informasi yang diterima, tidak seluruh warga tersebut menjalani proses hukum hingga tuntas. Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berasal dari keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Seorang narasumber yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan salah satu warga yang diamankan menyebut adanya dugaan permintaan uang dengan nominal yang berbeda-beda.

«”Informasinya Wawan diminta Rp25 juta. Dua orang lainnya Rp12 juta dan Rp15 juta. Empat orang lainnya sekitar Rp14 jutaan, termasuk Wahyu. Katanya semuanya melalui kepala desa,” ujar narasumber.»

Narasumber tersebut juga mengklaim komunikasi antara keluarga warga yang diamankan dengan pihak yang menangani perkara difasilitasi oleh oknum kepala desa.

«”Yang tiga orang sudah keluar lebih dulu. Setelah itu keluarga empat orang lainnya dipanggil ke balai desa. Katanya kalau ingin aman diminta sekitar Rp15 jutaan. Padahal menurut informasi yang saya terima, perkara mereka sudah tidak bisa diproses lagi. Bahkan ada yang disebut tidak ditemukan barang bukti,” katanya.»

Baca juga  BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

Redaksi menegaskan bahwa seluruh keterangan tersebut masih merupakan klaim narasumber yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi telah meminta konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Arif Setiawan. Melalui pesan singkat, ia membantah adanya praktik tangkap lepas.

«”Tidak ada tangkap lepas, semua prosedure,” tulis AKP Arif Setiawan.»

Namun demikian, jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai jumlah warga yang diamankan, status hukum masing-masing, perkembangan penanganan perkara, dasar penghentian proses hukum apabila ada pihak yang tidak dilanjutkan, maupun klarifikasi terhadap dugaan permintaan uang yang berkembang di masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada AKP Arif Setiawan maupun jajaran Polres Mojokerto Kota untuk memberikan penjelasan lebih lengkap, menyampaikan data pendukung, atau menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi lanjutan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka, lengkap, dan transparan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi. Apabila dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi resmi diperlukan untuk meluruskan informasi kepada publik. Sebaliknya, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share :

Baca Juga

Artikel

Jalan Berlubang Ancam Pengendara, Polisi di Banama Tingang Bertindak Cepat

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Hilir Gelar Apel Siaga dan Cek Sarpras Antisipasi Karhutla

Artikel

Cuaca Panas Terik Anggota Nerikan Himbauan Larangan Membuka Lahan Dengan Membakar

BERITA UTAMA

Yontankfib 2 Marinir Laksanakan Tradisi Wisuda Purna Bakti

BERITA UTAMA

Kepala Dinas Kesehatan Batu, Diperiksa Kejaksaan Terkait Pembangunan Puskesmas

Artikel

Kodim 1008/Tabalong ikuti Pembinaan Kebugaran Jasmani Karyawan Instansi/SKPD Kabupaten Tabalong Tahap II Tahun 2024

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Bimtek Coklit Wilayah Kecamatan Alian

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi