Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Olahraga / Tag / Uncategorized

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:04 WIB

Tim Media Investigasi Sumbangan di SMA Negeri 1 Tumpang Malang

Tim Media Investigasi Sumbangan di SMA Negeri 1 Tumpang Malang

Tim Media Investigasi Sumbangan di SMA Negeri 1 Tumpang Malang

 

Malang- TargetNews.id Pada pagi hari ini, pukul 08.30 WIB, tim media dari berbagai saluran berita datang ke SMA Negeri 1 Tumpang, Malang, untuk menemui kepala sekolah terkait isu sumbangan sukarela yang ditetapkan oleh komite sekolah. Setibanya di lokasi, tim media disambut oleh Ibu Aseh Lestari, selaku Humas sekolah. Dalam pertemuan tersebut, tim media memulai diskusi terkait sumbangan sukarela yang kabarnya telah ditentukan sebesar Rp650.000 per siswa.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai isu tersebut, Ibu Aseh menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan lebih rinci. Oleh karena itu, ia langsung menghubungkan tim media dengan Abah Agus, Ketua Komite Sekolah, untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Baca juga  Pupuk Cipmape Jadi Harapan Besar, Hasil Panenan Bagi Petani (Gapoktan) Kota Batu

Sekitar pukul 09.00 WIB, tim media tiba di lokasi Abah Agus untuk mendengarkan penjelasan resmi dari pihak komite. Dalam pertemuan tersebut, Abah Agus mengakui adanya sumbangan sebesar Rp650.000 yang telah disepakati oleh komite sekolah. Namun, ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan sumbangan sukarela yang diterima dari sekitar 50 persen dari total 1.100 siswa di sekolah tersebut.

Lebih lanjut, Abah Agus menambahkan bahwa dana yang terkumpul dari sumbangan tersebut akan digunakan untuk keperluan pembelian peralatan sekolah dan berbagai kegiatan lainnya yang mendukung pendidikan siswa. Ia juga menegaskan bahwa sumbangan ini bersifat sukarela dan tidak ada paksaan bagi para orang tua atau wali murid.

Baca juga  Babinsa Amankan Prosesi Sakramen Mahakudus di Gereja Cewonikit

Terkait dengan aturan yang mengatur sumbangan di lingkungan sekolah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa komite sekolah memiliki wewenang untuk mengelola dana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, dengan syarat bahwa sumbangan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan kepada orang tua atau wali murid.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa sumbangan yang ditetapkan oleh komite sekolah di SMA Negeri 1 Tumpang, Malang, sepenuhnya bersifat sukarela dan digunakan untuk kepentingan bersama demi kemajuan pendidikan siswa di sekolah tersebut
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Patroli Malam Cek Kantor Pos Pangkoh Kec. Pandih Batu

BERITA UTAMA

HUT Satpam Ke-45, Polres Pulang Pisau Tegaskan Profesionalisme Garda Keamanan

BERITA UTAMA

SATRESNARKOBA POLRES GRESIK TANGKAP WARGA CERME KEDAPATAN MENYIMPAN SABU

Uncategorized

Ciptakan Kenyamanan, Prajurit Badak Hitam 511 Renovasi Rumah Warga Di Perbatasan Papua

BERITA UTAMA

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Apel Malam, Perkuat Kesiapsiagaan Berantas Narkoba

Artikel

Polsek Pandih Batu, Laksanakan Colling Sistem Sistem dan Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas Dan sadar Hukum

BERITA UTAMA

Korem 072/Pamungkas Peringkat Tiga IKPA Award Semester Il Tahun 2022

Artikel

Anggota Kodim 1002/HST Gelar Jalan Santai untuk Jaga Kebugaran