Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Olahraga / Tag / Uncategorized

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:04 WIB

Tim Media Investigasi Sumbangan di SMA Negeri 1 Tumpang Malang

Tim Media Investigasi Sumbangan di SMA Negeri 1 Tumpang Malang

Tim Media Investigasi Sumbangan di SMA Negeri 1 Tumpang Malang

 

Malang- TargetNews.id Pada pagi hari ini, pukul 08.30 WIB, tim media dari berbagai saluran berita datang ke SMA Negeri 1 Tumpang, Malang, untuk menemui kepala sekolah terkait isu sumbangan sukarela yang ditetapkan oleh komite sekolah. Setibanya di lokasi, tim media disambut oleh Ibu Aseh Lestari, selaku Humas sekolah. Dalam pertemuan tersebut, tim media memulai diskusi terkait sumbangan sukarela yang kabarnya telah ditentukan sebesar Rp650.000 per siswa.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai isu tersebut, Ibu Aseh menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan lebih rinci. Oleh karena itu, ia langsung menghubungkan tim media dengan Abah Agus, Ketua Komite Sekolah, untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Baca juga  Personil Satbinmas tingkatkan sosialisasi nomor call center Polisi dan aplikasi pelayanan pengaduan Polres Pulpis melalui mobil Pos Polisi keliling

Sekitar pukul 09.00 WIB, tim media tiba di lokasi Abah Agus untuk mendengarkan penjelasan resmi dari pihak komite. Dalam pertemuan tersebut, Abah Agus mengakui adanya sumbangan sebesar Rp650.000 yang telah disepakati oleh komite sekolah. Namun, ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan sumbangan sukarela yang diterima dari sekitar 50 persen dari total 1.100 siswa di sekolah tersebut.

Lebih lanjut, Abah Agus menambahkan bahwa dana yang terkumpul dari sumbangan tersebut akan digunakan untuk keperluan pembelian peralatan sekolah dan berbagai kegiatan lainnya yang mendukung pendidikan siswa. Ia juga menegaskan bahwa sumbangan ini bersifat sukarela dan tidak ada paksaan bagi para orang tua atau wali murid.

Baca juga  Antisipasi Musim Panas Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Larangan Karhutla

Terkait dengan aturan yang mengatur sumbangan di lingkungan sekolah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa komite sekolah memiliki wewenang untuk mengelola dana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, dengan syarat bahwa sumbangan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan kepada orang tua atau wali murid.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa sumbangan yang ditetapkan oleh komite sekolah di SMA Negeri 1 Tumpang, Malang, sepenuhnya bersifat sukarela dan digunakan untuk kepentingan bersama demi kemajuan pendidikan siswa di sekolah tersebut
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Sosialisasi Larangan Karhutla diwilkum Polsek Maliku Cegah Potensi Karhutla.

BERITA UTAMA

Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Dedy Yon Ajak ASN Segera Menyesuaikan Diri Bekerja Penuh Semangat

Uncategorized

Cegah Judi Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Kran pada Penampungan Air

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Polsek Sebangau Kuala, Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

BERITA UTAMA

Sosialisasi Dikmas Lalu Lintas untuk Anak Usia Dini: Satlantas Polres Pulang Pisau Ajak Anak-Anak Mengenal Disiplin dan Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Artikel

Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif Brimob Kalbar Bersama TNI dan Satpol PP Patroli Gabungan