Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Sabtu, 7 September 2024 - 12:59 WIB

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

 

NGAWI- Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Mirisnya, kali ini dilakukan oleh seorang kakek berinisial S (70) warga Ds. Watualang Kab. Ngawi terhadap cucu kandungnya sendiri, yang masih berusia 4 tahun di dalam rumah.

Kejadiannya diketahui, saat ibu korban menjemput anaknya, yang akan diajak melihat pawai pada Minggu (25/8/2024), karena badan anaknya panas, maka diperiksakan ke dokter Sragen dan hasilnya ada infeksi di kemaluan anaknya.

Karena curiga akan keadaan anaknya, maka ibu korban melapor ke Polres Ngawi, sehingga terungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur.

Baca juga  Rutinitas Satlantas Polres Pulang Pisau Lancarkan Lalu Lintas di Pagi dan Sore Hari

“Atas laporan ibu korban, maka kami menindak lanjuti dan terungkap kasus tersebut,” jelas AKBP Dwi S.R., didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, Jumat (6/9).

Rudapaksa yang dilakukan tersangka dengan ancaman akan membuang korban ke laut bila tidak menuruti kemauannya.

Aksi bejat sang kakek itu telah dilakukan lebih dari 5 kali, dengan memanfaatkan situasi yang sepi yaitu pada malam hari saat istri tersangka tidur.

“Perbuatan tersangka dilakukan lebih dari 5 kali, saat rumah sepi dengan ancaman akan dibuang ke laut,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi saat konferensi pers.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 8 huruf A UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres Ngawi. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Pj Wali Kota Tegal: Inovasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Kualitas Pelayanan

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme

BERITA UTAMA

Pastikan Aman Pada Pemukiman Penduduk Sat Samapta Lakukan Pengecekan Secara Berkala

BERITA UTAMA

Bati Tuud 09/Kutowinangun, Bahas Tentang Kebersihan Irigasi

Uncategorized

Kembali Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Kedai Kopi (Keluhan Aspirasi Masyarakat Serta Konsultasi Polisi Kepada Masyarakat)

Artikel

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Program Saber Pungli Kepada Warga Desa Binaan

Artikel

Wujudkan Kota Tegal Yang Kondusif Jelang Pilkada, Polres Tegal Kota Gelar Jum’at Curhat
error: Konten dilindungi!!