Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 9 September 2024 - 22:32 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

Pelaku Di Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

Pelaku Di Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

 

SURABAYA – TargetNews.id Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bersenjata Airsoft gun berhasil diringkus Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Tersangka inisial MSA (30) dan MB (28) yang keduanya warga Lumajang itu kerap melakukan aksi curanmor roda dua di Kabupaten Jember.

Selain membawa senjata celurit dalam melancarkan aksinya, pelaku juga membawa senjata api Airsoft gun.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata Airsoft gun, untuk menakut-nakuti korbannya apabila tertangkap tangan,” jelas Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, pada Senin (9/9/2024).

Baca juga  Dapat Hadiah Sekolah Perwira dari Kapolri, Polwan Polda Jatim Briptu Tiara Menangis Terharu

MSA berperan sebagai eksekutor, dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Sedangkan tersangka MB sebagai joki, saat mereka melancarkan aksinya.

Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dulu melihat situasi target yang akan di gasak, ketika situasi sudah aman mereka langsung menggasak motor incarannya.

Sementara, pelaku EFD (30) warga Pasuruan, merupakan pelaku spesialis mobil Puck Up yang melancarkan aksinya di lintas Kabupaten /Kota di Jatim.

“Dari hasil pengembangan pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, dan masih dilakukan pengembangan lagi,” bebernya.

EFD tidak sendiri dalam melakukan aksinya, melainkan ada dua tersangka lain yang sudah diamankan oleh Polres Pasuruan.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur pada Penguna Jalan Raya

Dari hasil penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu buah Airsoft gun, satu celurit, satu kunci T, tiga mata kunci T, satu buah kunci motor dengan magnet dan tiga barang bukti kendaraan roda dua, serta dua kendaraan roda empat jenis Pick Up.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kini pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 Kuhp.

Dalam kesempatan ini, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga langsung mengembalikan kendaraan bermotor kepada milik atau korban curanmor, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.red

Share :

Baca Juga

Artikel

Kadivhumas Polri Tegaskan Kepolisian dan Kejaksaan Agung Baik-Baik Saja

Artikel

Dedikasi Babinsa HST, Tetap Bantu Petani Meski Berpuasa

BERITA UTAMA

H. SELAMET JUNAEDI BUPATI SAMPANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1444H

Artikel

Kali Ini Kantor Bank BRI Jadi Sasaran, Personil Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam

BERITA UTAMA

Pertahankan Kemitraan, Polsek Rakumpit Kunjungi SMP 1 Atap Pager

Artikel

Puncak Peringatan HAKIN, 2025 Jatim di Gelar di Kabupaten Sidoarjo

Artikel

Cooling System di Pilkada 2024, Polres Ngawi Ajak Penggiat Media Sosial Jaga Sitkamtibmas

Uncategorized

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis