Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 9 September 2024 - 22:32 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

Pelaku Di Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

Pelaku Di Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

 

SURABAYA – TargetNews.id Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bersenjata Airsoft gun berhasil diringkus Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Tersangka inisial MSA (30) dan MB (28) yang keduanya warga Lumajang itu kerap melakukan aksi curanmor roda dua di Kabupaten Jember.

Selain membawa senjata celurit dalam melancarkan aksinya, pelaku juga membawa senjata api Airsoft gun.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata Airsoft gun, untuk menakut-nakuti korbannya apabila tertangkap tangan,” jelas Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, pada Senin (9/9/2024).

Baca juga  Kajati Jatim Mia Amiati Resmi Buka Acara Tanam Padi di Gresik 

MSA berperan sebagai eksekutor, dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Sedangkan tersangka MB sebagai joki, saat mereka melancarkan aksinya.

Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dulu melihat situasi target yang akan di gasak, ketika situasi sudah aman mereka langsung menggasak motor incarannya.

Sementara, pelaku EFD (30) warga Pasuruan, merupakan pelaku spesialis mobil Puck Up yang melancarkan aksinya di lintas Kabupaten /Kota di Jatim.

“Dari hasil pengembangan pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, dan masih dilakukan pengembangan lagi,” bebernya.

EFD tidak sendiri dalam melakukan aksinya, melainkan ada dua tersangka lain yang sudah diamankan oleh Polres Pasuruan.

Baca juga  Gunakan Media Spanduk Larangan Karhutla Bripka Alamsyah Berikan Edukasi Larangan Karhutla

Dari hasil penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu buah Airsoft gun, satu celurit, satu kunci T, tiga mata kunci T, satu buah kunci motor dengan magnet dan tiga barang bukti kendaraan roda dua, serta dua kendaraan roda empat jenis Pick Up.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kini pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 Kuhp.

Dalam kesempatan ini, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga langsung mengembalikan kendaraan bermotor kepada milik atau korban curanmor, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Wonorejo Koramil 04/Kra Laksanakan Giat Pendampingan/Pengamanan Regsosek Desa Wonorejo Kecamatan Karanganyar

Artikel

Waka Polres Pulang Pisau Berikan Arahan di Kegiatan Lat Pra Ops Mantap Praja Telabang 2024

BERITA UTAMA

Polres Gresik Door to Door Dengar Keluhan Warga di Desa Suci

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan Pemilu Damai

Artikel

Atlet Karate Dojo INKAI Kodim 1002/HST, Harumkan Kabupaten Hulu Sungai Tengah

BERITA UTAMA

Polri Untuk Masyarakat, Personel Satpolairud Polres Pulang Pisau Bantu Warga Angkut Barang ke Kelotok

BERITA UTAMA

⚠️ Peringatan Penting! Waspada Modus Penipuan “Kloning Suara AI” Terbaru! ⚠️

Uncategorized

Sosialisasi Dumas Layanan Call Center Polsek Pandih Batu