Home / Uncategorized

Senin, 9 September 2024 - 14:59 WIB

Tetap Laksanakan Himbauan Karhutla Secara Rutin Polsek Pandih Batu.

 

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Pandih Batu, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan kepada warga yang ada di Kec. Pandih Batu, Kab. Pulang Pisau Prov. Kalteng Minggu (8/9/2024) Malam

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Pandih Batu
Iptu Sutarman mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya mensosialisasi larangan membakar hutan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.

Baca juga  SINERGI PTPN IV Regional 4 dan PLN UP 3 JAMBI

“Kami mendatangi satu persatu atau rumah ke rumah warga dan sejumlah tempat yang menjadi sasaran untuk menyampaikan himbauan atau sosialisasi karhutla. Dan melakukan beberapa upaya pencegahan diantaranya Menyambangi serta lakukan sosialisasi dan edukasi untuk berikan pemahaman kepada warga bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang karena dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana,” Tutup Kapolsek

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Kahayan Kuala, lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Artikel

Polres Sampang, Terunkan 290 Personel Amankan Libur Natal dan Pergantian Tahun Baru 2025

Uncategorized

Patroli Maja Antisipasi Terjadinya Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

Uncategorized

Sambang dan Sosialisasi Kepada Masyarakat Menyampaikan Tentang Kamtibmas Di Lakukan Oleh Personel Polsek Maliku

Uncategorized

Tumbuhkan Jiwa Maritim Yang Kuat, Siswa Dikmaba TNI AL XLIII/1 TA. 2023 Latihan Renang Laut

Artikel

Kegiatan Sosialisasi call center Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Masa Ta’aruf Siswa Kodim 1208/Sambas Gelar Latihan Dasar Kedisiplinan Kepada Siswa/Siswi MAN IC Kab. Sambas

Artikel

Kantor Dinas DPKP Kota Batu, Kepala Dinas, Dan Seluruh Staf. Mengucapkan HUT Kota Batu Ke-23 Tahun 2024.