Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 13 September 2024 - 14:20 WIB

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono: Jaksa Merupakan Profesi Membanggakan Namun Memiliki Beban Risiko Tinggi

Jaksa Merupakan Profesi Membanggakan
Namun Memiliki Beban Risiko Tinggi

Jaksa Merupakan Profesi Membanggakan Namun Memiliki Beban Risiko Tinggi

Kejaksaan Agung, Jakarta – Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menyampaikan bahwa profesi seorang Jaksa dianalogikan sebagai two sides of the same coin atau dua sisi mata uang yang sama, artinya profesi Jaksa merupakan suatu kebanggan yang harus disyukuri namun juga memiliki beban risiko hukum yang tinggi.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung saat memberikan ceramah pimpinan pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang I Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Rabu 11 September 2024 di Aula Sasana Adhika Karya, Kampus A, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Baca juga  Gubernur Akademi Militer Memimpin Acara Penyerahan Bantuan Sosial di Balai Kelurahan Bleberan

“Setelah dilantik menjadi Jaksa, siswa PPPJ dihadapkan dengan berbagai risiko hukum. Contohnya adalah saat masa prapenuntutan yang dibatasi dengan jangka waktu pada setiap tahapannya. Seorang Jaksa memiliki tanggung jawab menyelesaikan proses itu sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Wakil Jaksa Agung.

Selain itu, menurut Wakil Jaksa Agung beban risiko hukum juga diterima saat masa pelaksanaan peradilan pidana yang menyangkut kepentingan dan hak asasi Tersangka/Terdakwa, karena harus dihormati dan dipenuhi sesuai dengan hukum acara pidana.

Baca juga  Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

“Hal itu dapat diwujudkan melalui perspektif accususatoir dengan menempatkan kedudukan Tersangka/Terdakwa sebagai subjek bukan objek,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung juga berpesan agar seorang Jaksa harus mampu mempertimbangkan rasionalitas pada setiap keterangan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan kaitannya dengan tingkat kemungkinan dalam proses pembuktian, serta yang paling utama adalah seorang Jaksa harus mengedepankan hati Nurani. (K.3.3.1)

Jakarta, fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari.

Uncategorized

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Dialogis di Bank BCA

BERITA UTAMA

Pelanggar Lalu lintas di Pulang Pisau Didominasi Tak Menggunakan Helm

BERITA UTAMA

Upaya Pencegahan Korupsi, Pemprov Jateng Kukuhkan “Kompak API

Artikel

Polres Jember Libatkan Personel Gabungan, Event Internasional JFC 2024 Berlangsung Aman dan Lancar

Artikel

Bina Kekuatan Otot, Prajurit Petarung Yonmarhanlan VI Laksanakan Latihan Dayung Dragon Boat

Artikel

Dandim 1007/Banjarmasin Serahkan Hasil TMMD ke-125 kepada Pemkot Banjarmasin
error: Konten dilindungi!!