Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 17 September 2024 - 10:00 WIB

Sindikat Curanmor R4 Pickup di Surabaya Terbongkar Polisi Bekuk Pelaku di Bangkalan Madura

Polisi Bekuk Pelaku di Bangkalan Madura

Polisi Bekuk Pelaku di Bangkalan Madura

 

Surabaya – Tim Resmob Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis pickup yang beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Salah satu pelaku berinisial IW (27), warga Kecamatan Socah, Bangkalan, berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis (12/9/2024), setelah sempat buron beberapa bulan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan oleh ST, seorang pedagang sandal, pada 26 Maret 2024. ST melaporkan hilangnya mobil Suzuki ST100 beserta muatannya yang diparkir di sebuah gudang di Jalan Karangasem, Tambaksari, Surabaya.

“Saat tiba di gudang pada pagi hari, ST mendapati pintu gudang terbuka dengan kunci gembok yang rusak. Mobil beserta dagangannya telah raib,” tutur AKBP Aris, pada Minggu (16/09).

Baca juga  Komisi III DPR, Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu 'Bayar Bayar Bayar

Berdasarkan laporan tersebut ungkap AKBP Aris, tim Resmob yang dipimpin oleh AKP Jhonson Sianturi dan IPDA Amiruddin segera melakukan penyelidikan. Analisa CCTV di lokasi kejadian mengungkap keterlibatan beberapa pelaku.

“Pelaku IW berperan sebagai joki sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi, bersama dua tersangka lain, yakni AJ dan K (masih buron),” tandas AKBP Aris, saat dikonfirmasi wartawan Pojokkiri.

Aris juga telah menangkap dua pelaku lainnya, J dan AS, yang ditangkap lebih dulu oleh Polres Gresik. Keduanya berperan merusak kunci gembok dan mobil menggunakan kunci leter T sebelum menjual mobil hasil curian ke penadah di Sampang, Madura.

Baca juga  Resmi di laporkan ke Polres Sampang  Pendukung Paslon 01 Segera di Tangkap otak Tragedi Paslon 01

“Saat ini, IW telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu tersangka K yang masih dalam pelarian,” tandas Aris.

Aris menambahkan, sindikat ini telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi, termasuk di Wiyung, Gunung Anyar, dan Tegalsari, Surabaya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau, Beri Teguran Humanis kepada Pengemudi Truk Overload

Artikel

Spesialis Pelaku Pembobol Rumah Kosong Berhasil Ditangkap Anggota Reskrim Polsek Bangil

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan kegiatan monitoring & obsevasi debit air Sei Kahayan wilayah Kecamatan Kahayan Kuala.

Artikel

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengucapkan: Selamat Hari Olahraga Nasional 2024 9 September 2024 Ayo Berolahraga, Bersatu Kita Juara Kemenpora RI

Uncategorized

Pemerintah Provinsi Sultra Prioritaskan APBD 2024 untuk Pemenuhan Hak Konstitusional Kesejahteraan Masyarakat

Uncategorized

Jaga Kamtibmas di Wilkumnya Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam

BERITA UTAMA

Dukung Ketahanan Pangan, Serda Agung Prayogo Bantu Warga Tanam Padi Lahan Lebak

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan