Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 17 September 2024 - 10:00 WIB

Sindikat Curanmor R4 Pickup di Surabaya Terbongkar Polisi Bekuk Pelaku di Bangkalan Madura

Polisi Bekuk Pelaku di Bangkalan Madura

Polisi Bekuk Pelaku di Bangkalan Madura

 

Surabaya – Tim Resmob Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis pickup yang beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Salah satu pelaku berinisial IW (27), warga Kecamatan Socah, Bangkalan, berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis (12/9/2024), setelah sempat buron beberapa bulan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan oleh ST, seorang pedagang sandal, pada 26 Maret 2024. ST melaporkan hilangnya mobil Suzuki ST100 beserta muatannya yang diparkir di sebuah gudang di Jalan Karangasem, Tambaksari, Surabaya.

“Saat tiba di gudang pada pagi hari, ST mendapati pintu gudang terbuka dengan kunci gembok yang rusak. Mobil beserta dagangannya telah raib,” tutur AKBP Aris, pada Minggu (16/09).

Baca juga  Strowbery Greenhouse Di Kecamatan Bumiaji, Menambah Jumlah Wisatawan Ke Kota Batu

Berdasarkan laporan tersebut ungkap AKBP Aris, tim Resmob yang dipimpin oleh AKP Jhonson Sianturi dan IPDA Amiruddin segera melakukan penyelidikan. Analisa CCTV di lokasi kejadian mengungkap keterlibatan beberapa pelaku.

“Pelaku IW berperan sebagai joki sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi, bersama dua tersangka lain, yakni AJ dan K (masih buron),” tandas AKBP Aris, saat dikonfirmasi wartawan Pojokkiri.

Aris juga telah menangkap dua pelaku lainnya, J dan AS, yang ditangkap lebih dulu oleh Polres Gresik. Keduanya berperan merusak kunci gembok dan mobil menggunakan kunci leter T sebelum menjual mobil hasil curian ke penadah di Sampang, Madura.

Baca juga  Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

“Saat ini, IW telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu tersangka K yang masih dalam pelarian,” tandas Aris.

Aris menambahkan, sindikat ini telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi, termasuk di Wiyung, Gunung Anyar, dan Tegalsari, Surabaya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tasyakuran Walimatul Nikah Warga Babinsa Koramil 19/Kuwarasan Hadiri Pagelaran Wayang Kulit

Artikel

Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama Koramil Dan Forkopincam Sejangkung Laksanakan Karya Bakti Bedah Rumah Tidak Layak Huni

Artikel

Peringati HBA, Kajari Brebes Sampaikan Amanat Jaksa Agung

Artikel

Momen Ibu Taruni Akpol Regina Ditanya Habis Berapa M Lah Wong Saya Tukang Warung

BERITA UTAMA

Polda Jatim Razia THM Surabaya, 106 Pengunjung Dites Urine, Hasilnya Negatif

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan

Artikel

Pimpin Upacara 17-An, Dandim 1710/Mimika Sampaikan Amanat Panglima TNI

Uncategorized

Sosialisasi Alur Penerbitan Skck untuk Warga Masyarakat Kecamatan Maliku