Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 18 September 2024 - 12:05 WIB

Polisi mulai melirik kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di SDN AROSBAYA 3

Polisi mulai melirik kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di SDN AROSBAYA 3

Polisi mulai melirik kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di SDN AROSBAYA 3

 

 

 

Bangkalan, TargetNews.id— Terjadi peristiwa dugaan eksploitasi siswa SDN Arosbaya 3 oleh oknum guru olahraga kini sudah mulai dilirik polisi wilayah kecamatan setempat setela sebelumnya peristiwa eksploitasi tersebut oleh warga desa setempat diadukan pada Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Bangkalan.

Menyampaikan tanggapannya saat dikonfirmasikan atas peristiwa dugaan eksploitasi oleh oknum guru olahraga tersebut Ipda Sys Eko Purnomo Kapolsek Arosbaya selaku APH (Aparat Penegak Hukum) di Wilayah Sektor Arosbaya, memberika tanggapannya dan langkah yang akan diambil setelah mendapatkan informasi dugaan eksploitasi pada siswa SDN Arosbaya 3 oleh oknum guru olah raga yang juga diduga melanggar uu no 35 thn 2014 tentang bullying anak.

“Akan kami tanyakan ke korwil pendidikan atau Kecamatan Arosbaya dulu nggih. Sebelum ke ranah hukum, apa sudah ditangani pihak terkait atau belum,” ujar Kapolsek Sys Eko mengutarakan tenggapannya.

Baca juga  Serap Aspirasi Warga, Kapolsek Sabangau Gelar Jum'at Curhat

Sebelumnya dunia pendidikan akhir-akhir ini masih saja ada oknum guru lakukan eksploitasi pada anak didiknya seperti yang terjadi di SDN 3 Arosbaya Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

Dalam prakteknya oknum guru tersebut selama ini
memanfaatkan tenaga siswa-siswanya untuk bekerja berjualan dikantin milik oknum guru olahraga tersebut.

Hal itu dinilai selain telah melanggar UU juga tentunya sangat merugikan setiap siswa yang dipekerjakan tersebut serta diduga telah melanggar UU Nomer 35 Tahun 2014 tentang Bullying Anak, Pasal 88, yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Sebelumnya media online telah merilis peristiwa itu yang diakui kebenarannya tentang adanya oknum guru sukwan yang diduga selama ini mengeksploitasi beberapa siswanya tersebut, namun demikian dia terkesan seolah jumawa serta tidak peduli meskipun selain telah mendapatkan teguran dari warga sekitar dan pemuda setempat bahkan sampai ada aduan masyarakat pada pejabat di kantor Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan pada hari Rabu (29/08) kemarin yang juga telah ditunggu sanksi pidana mengenai UU Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca juga  Perkuat Sinergi, GSI Silaturahmi ke BNNK Sidoarjo

Menanggapi peristiwa dugaan eksploitasi pada siswa SD tersebut kini Kordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Arosbaya Amyasun saat dimintai tanggapannya malah mempertanyaan pada awak media, saat itu wartawan media ini meminta tanggapa atas dugaan diantaranya telah melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang bulliying anak.

“Jika oknum guru tersebut adalah saudara bapak? Apa yang akan bapak lakukan? dan apakah saya salah jika saya tanya balik,” ujar Amyasun Korwil Arosbaya menyampaikan tanggapannya

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long melaksanakan Ibadah bersama dengan warga

BERITA UTAMA

Polres Bondowoso Berbagi 1000 Paket Sembako dari Kapolda Jatim untuk Kaum Dhuafa

BERITA UTAMA

Polres Batang Serahkan Kursi Roda dan Alat Bantu Dengar untuk Penyandang Disabilitas

BERITA UTAMA

Ramadan Penuh Berkah, Intip Aksi Satpolairud Polres Pulang Pisau Bantu Warga Membutuhkan

Uncategorized

Apel Serah Terima Tugas Piket Mako di Polsek Maliku

Artikel

Demi Suap, Petinggi P3HI Berani Memberi Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Pengadilan

Artikel

Jelang Penutupan, Dansatgas TMMD Tinjau Progres Pembangunan di Kuin Kecil

Artikel

Ratusan Petugas Gabungan Amankan Jalannya Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup Tabalong