Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 20 September 2024 - 10:20 WIB

Polres Jember Amankan Tersangka Begal Payudara yang Resahkan Warga

Pelaku Di Amankan Tersangka Begal Payudara yang Resahkan Warga

Pelaku Di Amankan Tersangka Begal Payudara yang Resahkan Warga

 

JEMBER – Keresehan warga Jember khususnya kaum Hawa terjawab sudah ketika Polisi bergerak cepat mengamankan seorang yang diduga pelaku begal payudara.

Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan pelaku tersebut setelah mendapat laporan dari salah satu korban inisial UN (27) warga Mumbulsari Jember.

Pelaku yang masih di bawah umur berinisial S (16) ini telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (19/9).

“Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Bayu Pratama.

Baca juga  Personil Polsek Sebangau Kuala Sosialisasikan E-Sapu Bersih Pungutan Liar

Kapolres Jember juga menerangkan bahwa ada beberapa korban selain UN (27).

“Kejadian serupa juga dialami oleh MI (26) dan RI (30), yang keduanya menjadi korban pelecehan saat berkendara di jalan umum,” ungkap AKBP Bayu Pratama.

Motif di balik aksi bejat S terbilang sederhana namun sangat memprihatinkan.

“Pelaku mengaku sering menonton video porno yang kemudian memicu hasratnya untuk melakukan pelecehan seksual,” terang AKBP Bayu Pratama.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Pihak kepolisian memutuskan untuk menitipkan tersangka S di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ponpes Nurul Huda, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

“Tersangka dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, “tambah AKBP Bayu Pratama.

Keputusan ini kata AKBP Bayu Pratama diambil berdasarkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan.

Kapolres Jember mengimbau kepada masyarakat, khususnya para perempuan, untuk selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah.

“Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,”pungkas AKBP Bayu Pratama. Red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Anggota polsek sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

BERITA UTAMA

Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya ke Pos Kamling Yogyakarta

BERITA UTAMA

Serap Aspirasi Warga Kalampangan, Polsek Sabangau Gelar Jum’at Curhat

BERITA UTAMA

Upacara Hardiknas, Peserta Pakai Baju Adat Nusantara

Uncategorized

Turun Ke Sawah, Babinsa Bendungan Koramil 19/ Kuwarasan Bantu Petani Tanam Padi

Uncategorized

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

Artikel

Zoom Meeting Virtual Nasional Eratkan Komunikasi Dan Silaturahmi Keluarga Besar TNI Blitar Raya

Artikel

Gubernur Kalbar Resmikan Layanan SAMSAT GOKATAN di Pontianak Barat