Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 22 September 2024 - 21:32 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Dengan BB 2,59 Gram

Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Dengan BB 2,59 Gram

Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Dengan BB 2,59 Gram

 

SUMENEP TargetNews.id – Pada hari Jumat, tanggal 20 September 2024, sekira Pukul 15.00 wib Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap narkoba jenis sabu dengan barang bukti 2,59 Gram.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep dengan terlapor atas nama HG (23 tahun) warga Desa Dusun Lengkong Barat RT/RW : 001/002, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Barang Bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor ± 2,59 gram, dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,43 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,16 gram, Uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime warna gold dengan kartu sim card XL nomor 087845234940.

Baca juga  Peltu Jenal dan Anak Asuh Stuntingnya

Kronologi kejadian berawal pada hari Jumat, tanggal 20 September 2024, sekira pukul 15.00 Wib, di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kab. Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor HG sewaktu berada di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan, Dialogis Beri himbauan Kamtibmas

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang digenggam dengan menggunakan tangan kanan terlapor, ketika dilakukan intrograsi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya Terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Red T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

Artikel

Kecamatan Berdaya Jadi Prioritas: Gubernur Jateng Tegaskan Komitmen Bersama 576 Camat, Bupati, dan Wali Kota

Artikel

KASKORMAR MENERIMA COURTESY CALL BRIGADIR JENDERAL CHA YOUNG-MIN

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Amankan Dua Residivis Diduga Bobol Minimarket di Jember

Uncategorized

Bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Kawal Jalan Sehat Dalam Rangka Peringati HUT RI

Artikel

Anggota Koramil 1208-05/Pemangkat Hadiri Kegiatan Pisah Sambut Pejabat Camat

BERITA UTAMA

Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Sosialisasi di Bengkel