Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 22 September 2024 - 21:32 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Dengan BB 2,59 Gram

Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Dengan BB 2,59 Gram

Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Dengan BB 2,59 Gram

 

SUMENEP TargetNews.id – Pada hari Jumat, tanggal 20 September 2024, sekira Pukul 15.00 wib Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap narkoba jenis sabu dengan barang bukti 2,59 Gram.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep dengan terlapor atas nama HG (23 tahun) warga Desa Dusun Lengkong Barat RT/RW : 001/002, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Barang Bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor ± 2,59 gram, dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,43 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,16 gram, Uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime warna gold dengan kartu sim card XL nomor 087845234940.

Baca juga  Pengarahan Prajurit Menkav 2 Marinir Persiapan Satgas Puter dan Ambalat

Kronologi kejadian berawal pada hari Jumat, tanggal 20 September 2024, sekira pukul 15.00 Wib, di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kab. Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor HG sewaktu berada di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Baca juga  VIRAL Pemecatan Advokat, Firdaus Oiwobo: Kritik Tajam Guru Besar Hukum

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang digenggam dengan menggunakan tangan kanan terlapor, ketika dilakukan intrograsi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya Terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Kontingen Patriot Indonesia, Pukau warga India

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

Artikel

KASUS BUMDES LESTARI DESA KALIANGET TIMUR INSPEKTORAT MENUNGGU PROSES HUKUM DI KEJAKSAAN

BERITA UTAMA

OSHID Bagikan 66 Rumah Dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda

BERITA UTAMA

Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

Uncategorized

Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan larangan karhutla

Artikel

Personil Satbinmas Polres Pulang Pisau sambang dan berikan himbauan kamtibmas

Uncategorized

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras yang Tidak Sesuai Standar Mutu dan Takaran