Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id

Selasa, 24 Oktober 2023 - 20:03 WIB

Polisi Berhasil Amankan Dua Residivis Diduga Bobol Minimarket di Jember

 

JEMBER – Targetnews.id – Tim Kalong Resmob Timur Polres Jember Polda Jatim berhasil meringkus dua residivis yang diduga pembobol sebuah Minimarket di Garahan Desa Garahan, Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember.

Pelaku yang diduga berjumlah lebih dari dua orang ini menggunakan mobil sewaan jenis Sigra warna putih berhasil membawa kabur uang tunai Rp. 25 juta dan sejumlah rokok dengan berbagai merk, parfum, hand body, hp tablet merk Samsung, galaxi tab dan PDA mobile.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan dari hasil pemeriksaan dua tersangka yang diamankan, terdapat nama tersangka lain berinisial J warga Patrang dan satu belum diketahui identitasnya masuk dalam DPO.

Baca juga  Cegah Kemacetan dan Laka Lantas, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Pengaturan Arus Lalin

“Hasil pemeriksaan dari dua tersangka yang sudah kami amankan, saat beraksi mereka berempat,”ujar AKP Abid, Selasa (23/10).

Sementara dua pelaku berinisial S (39) dan HP (27) warga Jember yang merupakan residivis itu dalam melakukan aksinya mempunyai peran yang berbeda.

Pelaku S (39) mempunyai peran sebagai eksekutor yang masuk ke Minimarket dan merusak perangkat lunak cctv. Sedang HP, (27) berperan membackup keamanan di TKP.

Modus dari para pelaku ini, dengan cara membobol tembok toko dan masuk ke dalam toko melalui tembok toilet.

Dalam aksinya mereka dengan cepat merusak perangkat lunak CCTV dan berhasil mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam brankas.

Ketiga tersangka yang telah memiliki catatan kriminal itu akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap oleh tim Kalong Timur Polres Jember Polda Jatim dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2023.

Baca juga  Siaga Akhir Pekan, Personel Polsek Maliku Gelar Apel Standby On Call

Dari tangan pelaku tim Kalong berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah tas rangsel warna coklat yang berisi linggis kecil,kunci roda,alat pahat,kaos untuk penutup kepala,3 karung warna putih,kaos tangan, linggis panjang dan point mobile PDA.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Polres Jember yang telah melakukan pemantauan dan penyelidikan selama beberapa bulan terakhir,”ujar AKP Abid.

Kepada para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tindak pidana kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan.(Misti).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bangun Silaturahmi Warga Binaan, Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Lakukan Komsos

Artikel

Supaya Warga Tidak Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sosialisasi Agar Menambah Pengetahuan Warganya

BERITA UTAMA

Sambangi Guru di Sekolah Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Danrem 074/Warastratama Pimpin Laporan Korps Kasrem 074/Warastratama dan Sertijab Dandim 0735/Surakarta

Artikel

Sambangi warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi cegah karhutla

BERITA UTAMA

Pastikan Harga Sembako Stabil, Babinsa Sekura Sembangi Pedagang Sembako Dipasar Tradisional

Artikel

Sambang Balai Desa, Wujud Sinergi Sat Binmas dengan Perangkat Desa

BERITA UTAMA

Peserta Pelatihan Petugas Pengolahan ST2023, Yang Diduga Menjadi Korban Keracunan Makanan.