Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 26 September 2024 - 19:00 WIB

Sidang Kasus Lahan dan YKP Terkait Sengketa Lahan di Tenggilis Mejoyo No.7 Surabaya

Kasus Lahan dan YKP Terkait Sengketa Lahan di Tenggilis Mejoyo No.7 Surabaya

Kasus Lahan dan YKP Terkait Sengketa Lahan di Tenggilis Mejoyo No.7 Surabaya

 

 

Surabaya || TargetNews id Perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sengketa tanah di Tenggilis Mejoyo No. 7 Surabaya Persil 57 seluas kurang lebih 1.520 M² meter antara Solihah Alias Halimatus melawan PT. Yekape (Tergugat I) dan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memasuki sidang yang ke 3 (Tiga) Kamis (26/09/2024).

Majelis Hakim yang diketuai Agus Efendi.SH.MH, ini menyatakan peradilan umum cq. PTUN Surabaya berwenang mengadili perkara a quo, memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan persidangan perkara a quo dan menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir.

Baca juga  Lia Istifhama Apresiasi GAS Pemuda, Sebut Generasi Muda Garda Terdepan Perubahan Sosial

Kuasa Hukum dari penggugat Halimatus, Taufik Hidayat.S.H menyatakan. Kepada awak media tiba-tiba keluar sertifikat atas nama YKP kemudian sebagian menjadi jalan umum, bahwa Halimatus tidak pernah menjual kepada siapapun, ayahnya juga tidak pernah memberikan kuasa jual beli kepada pihak manapun.

Terbukti dalam proses pembuktian tadi dan tergugat tidak bisa membuktikan surat kuasa menjualnya tidak pernah ada, hanya pernyataan saja,langkah-langkah kedepannya akan memperjuangkan hak beliau, pelayanan saya ini sampai kembali bagaimana mestinya, tanah tersebut adalah milik beliau, tidak pernah beralih kepada siapapun, sidang untuk pemeriksaan pembuktian dan saksi sudah yang ke tiga kalinya. tutur Taufik.

Baca juga  Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Ditempat yang sama Trikartika Sari Lurah Trenggilis sebagai saksi dua menurut pernyataannya “setiap ada peralihan kepemilikan tanah pastinya ada tertulis di buku induk desa. bahkan peralihannya cukup jelas, apa itu waris, Hibah atau jual beli,” Imbuhnya.
(Saiful)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Wadan Pasmar 2 Ikuti Peresmian Bedah Rumah Korps Marinir

Artikel

Dugaan Jaringan Pengaruh dalam Rotasi Jabatan Pemkot Bandung Disorot, Peran Lingkaran Dekat Wali Kota Jadi Perhatian

BERITA UTAMA

Dukung Gertak PSN DBD, Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Kader Jumantik Periksa Tempat Penampungan Air Warga

Uncategorized

Cek Sekat Kanal, Polsek Maliku Pastikan Ketersediaan Air di Daerah Rawan Karhutla.

BERITA UTAMA

Pelihara Kebersihan Masjid, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Warga Laksanakan Kerjabakti

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Pemilu Damai