Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Gercep, Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar

Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar

Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar

 

BONDOWOSO- TargetNews.id Seorang pemuda di Bondowoso diduga kuat melakukan penganiayaan pada pacarnya hingga babak belur.

Pelaku yakni FM (23), warga Desa Purnama, Tegalampel.

Sementara korban yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi setempat yaitu IZ (21) warga Desa Locare, Curahdami, Bondowoso.

Keterangan dihimpun, kejadian bermula saat pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu berkunjung ke tempat kos korban.

Keduanya sempat melakukan hubungan intim.

Tak lama berselang keduanya lantas terlibat cekcok mulut.

“Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Selasa (01/10).

Baca juga  Soal LGBT, Karang Taruna Medan: Bobby Nasution Melindungi Warganya

Cekcok mulut terus berlanjut, hingga terjadi kekerasan fisik pada korban.

Pelaku lantas mengambil kayu seukuran lengan dewasa.

“Kayu tersebut lantas digunakan untuk menganiaya korban,”terang AKP Joko.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.

Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya.

“Hal itu maksud pelaku agar perbuatan itu tak diketahui orang tua korban,” tambah AKP Joko.

Baca juga  Polsek Jabiren Raya Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

Namun, begitu ada kesempatan korban lantas kabur.

Bahkan korban langsung lapor Polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya tersebut.

“Korban langsung kami mintakan visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku,”jelas AKP Joko Santoso.

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Namun akhirnya terdeteksi keberadaannya, dan Polisi langsung membekuknya.

“Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,”pungkas AKP Joko,Santoso
Tutupnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

BERITA UTAMA

Pagi hari Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD

Artikel

Bantuan Alat Berat Kapolri Dukung Pembersihan Lumpur Pasca Banjir di Pidie

Uncategorized

Meminimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Rutin Laksanakan KRYD.

Artikel

Tak Sesuai Perda Retribusi Karcis Pasar Naik dikritisi Aktivis IBK

Uncategorized

Musim Hujan Datang, BPBD Brebes Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

BERITA UTAMA

Sambang dan Sosialisasi Kepada Masyarakat Menyampaikan Tentang Kamtibmas Di Lakukan Oleh Personel Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Wujud Empati, Babinsa Koramil 06/Sruweng Lelayu Di Wilayah Binaan