Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Gercep, Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar

Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar

Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar

 

BONDOWOSO- TargetNews.id Seorang pemuda di Bondowoso diduga kuat melakukan penganiayaan pada pacarnya hingga babak belur.

Pelaku yakni FM (23), warga Desa Purnama, Tegalampel.

Sementara korban yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi setempat yaitu IZ (21) warga Desa Locare, Curahdami, Bondowoso.

Keterangan dihimpun, kejadian bermula saat pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu berkunjung ke tempat kos korban.

Keduanya sempat melakukan hubungan intim.

Tak lama berselang keduanya lantas terlibat cekcok mulut.

“Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Selasa (01/10).

Baca juga  Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

Cekcok mulut terus berlanjut, hingga terjadi kekerasan fisik pada korban.

Pelaku lantas mengambil kayu seukuran lengan dewasa.

“Kayu tersebut lantas digunakan untuk menganiaya korban,”terang AKP Joko.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.

Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya.

“Hal itu maksud pelaku agar perbuatan itu tak diketahui orang tua korban,” tambah AKP Joko.

Baca juga  Polres Bondowoso Bangun Sumur Dalam di Desa Rawan Kekeringan Saat Musim Kemarau

Namun, begitu ada kesempatan korban lantas kabur.

Bahkan korban langsung lapor Polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya tersebut.

“Korban langsung kami mintakan visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku,”jelas AKP Joko Santoso.

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Namun akhirnya terdeteksi keberadaannya, dan Polisi langsung membekuknya.

“Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,”pungkas AKP Joko,Santoso
Tutupnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Hibur Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Artikel

Mendagri Dorong Penguatan Desa sebagai Sentra Ekonomi Baru

Artikel

Pemerintah Tutup Mata Jalan Rusak : Pondok Pinang Datangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Cipta Karya

Artikel

Foto, Kapolri Tegaskan Rekayasa Lalin Efektif Bikin Arus Mudik Lancar

Artikel

Permudah Komunikasi Bhabinkamtibmas Bagikan Kartu Nama untuk Warga

Uncategorized

Mubeslub IWO 2023 Palembang, Jodhi Yudono: IWO Ibarat Gadis Cantik Banyak yang Naksir

BERITA UTAMA

Polda Jatim Ukur Kinerja Personel Dengan Meluncurkan Aplikasi Siap Semeru

BERITA UTAMA

Blue Light Malam Hari, Upaya Polsek Mamajang Memberi Rasa Aman Kepada Warganya