Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 1 Oktober 2024 - 21:55 WIB

Zubaidi Minta Keadilan Terkait penangkapan nya yang di laporkan Oleh Bun Khai Hie di polres Kubu Raya

di laporkan Oleh Bun Khai Hie di polres Kubu Raya

di laporkan Oleh Bun Khai Hie di polres Kubu Raya

 

Pontianak TargetNews.id Berawal dari jual beli tanah di Lavender Hills yang beralamat jalan Desa Kapur kecamatan sungai Raya pada 1 Desember 2022 yang lalu.

Ada nya mis komunikasi antara Pihak pembeli dan perantara dari penjual,tanah yang sudah di beli oleh Bun Khai Hie .

Maka dari itu Setelah berjalannya Waktu Cerita demi cerita yang di sampaikan oleh pak Zubaidi maupun pak yanto di dalam persidangan selama kurang lebih delapan kali sidang di Penggadilan Negeri Mempawah dan tepat nya tempo hari pada tanggal 30 September 2024 berlangsung sidang yang ke 8 bapak Zubaidi masih juga memberi keterangan bahwa yang di tuduh kan oleh penuntut apa dan kenapa bisa samapai di sidang ini.

Baca juga  Kapolres Batang Kenalkan Selogan Cemerlang Pertemuan Akrab Kapolres Batang dan Media, Sinergi Pererat Hubungan Sekaligus Memperkenalkan Slogan Cemerlang

“Saya heran dan binggung,saya hanya selaku tali penyambung dan ingin membantu menanya kan adanya mis komunikasi malah saya yang di tangkap dan saya merasa tidak melakukan indimidasi,marah marah,buat keributan dan lain sebagainya,tetapi malah saya yang di tangkap dan di tuduhkan menempatkan keterangan palsu,Oleh pak Bun Khai Hie.” Ujar Zubaidi

Saya berharap dengan keterangan saya pada sidang yang ke 8 ini bapak majelis hakim di Penggadilan Negeri Mempawah bisa benar-benar memberi keputusan yang baik fan bijak,karena saya berserah kepada tali sambung tuhan yang di wakilkan oleh ketua Majelis Hakim di saat persidangan saya ini.” Tmbahnya

Dan Zubaidi sampai saat ini yang masih di Tahan kurang lebih 4 bulan dikarenakan laporan pak Bun Khai Hie,bahwasanya Zubaidi meminta uang Fee mediator 950 juta dan menunjukan akta kuasa no 17, yang sebenarnya tidak ada atau belum di di gunakan oleh Zubaidi,dan apalagi sampai membawa surat kuasa dan lain sebagainya, Itu tidak Benar dan Zubaidi minta di pertanggung jawabkan terkait apa yang di laporkan oleh Bun Khai Hie terhadap nya.

Baca juga  Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Cegah Karhutla

“menurut keterangan Zubaidi di Akta no 16 adalah akta pernyataan yang di buat Oleh Pak Yanto dan Saksi Ahmad B, sementara Akta no 17 adalah kuasa yang di buat di hadapan Notaris ,Akta no 16 Adalah itu pengikat untuk melegalitaskan tersebut sebab saksi berdasarkan pasal 184 KUHP.

#Tim

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambang Warga Binaan, Wujudkan Keamanan Dalam Lingkungan

BERITA UTAMA

Kehadiran Babinsa Selalu Dinanti Masyarakat Termasuk Anak-Anak Didesa Binaan

BERITA UTAMA

Tingkat Kepercayaan ke Polri Naik Lagi, Begini Kata Ketua FRN DPC Banyuwangi

Artikel

Pelantikan Pengurus DPD PJI Sulsel Bertempat di Hotel Ramayana Makassar

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Kerusuhan di Sinakma diawali dengan issu Penculikan anak di Kampung Elekma, Wamena Jayawijaya Papua Pegunungan

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau Pam Sholat Tarawih Di Masjid Kubah Hijau Al-Abrar

Artikel

Tiba di Balikpapan, Menhan RI Disambut Pj Gubernur dan Forkopimda Kaltim