Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Ditpolair Baharkam Polri Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Negara Dirugikan Rp32,8 Miliar

4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Negara Dirugikan Rp32,8 Miliar

4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Negara Dirugikan Rp32,8 Miliar

 

JAKARTA- TargetNews.id Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengamankan 134 benih baby lobster (BBL) di Lebak, Banten. Dari pengungkapan terdebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp32,8 miliar.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan pada Selasa (1/10/2024) kemarin, pihaknya menerima laporan masyarakat adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten. Dari informasi itu, pihaknya bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyelidikan.

“Kemudian untuk TKP-nya sendiri, TKP ini adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. Kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL,” kata Donny dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Jumat (4/10).

Baca juga  Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI ke-79, Kapolres Pulang Pisau Berikan Ucapan Selamat

Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang. Hasil pemeriksaan, kata Donny, pihaknya menetapkan empat orang menjadi tersangka yakni berinisial DS, DE, DD dan AM. Adapun peran para tersangka yakni DS sebagai kepala Gudang. Tersangka juga mencari, menyewa, menjual dan menampung BBL.

Untuk tersangka DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL. Sementara AM bertugas untuk mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku Utama.

Perwira melati tiga ini menjelaskan, dari fakta perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka yakni, melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, namun tidak dilengkapi dokumen perizinan. Selain itu, wilayah Lebak, Banten, juga tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Baca juga  Personel Polsek Sebangau Kuala Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla.

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009. Bagaimana sebagai perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar,” ucapnya.

“Kemudian dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih-benih lobster ini. Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp 32.867.600.000,” tandas Donny,,
Tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

KAPOLDA JAWA TIMUR TINJAU KEK JIIPE DI GRESIK

Artikel

Antisipasi Banjir Babinsa Pasar Melayu dan Damkar Bersihkan Drainase di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

KRI Bima Suci Tiba di Batuampar Batam, Bakal Dibuka untuk Umum hingga 9 April 2023

Artikel

Serda Agus Arahman Pembina Upacara Bendera di SDN 2 Kasarangan

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat

Uncategorized

Dengan Spanduk, Polsek Rakumpit Mitigasi Karhutla Di Lingkungan Masyarakat

Uncategorized

Pencegahan aksi premanisme, Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Artikel

Danyonif 5 Marinir Pimpin Olahraga Bersama, Pemberian Apresiasi dan Penghargaan kepada Prajurit dan Keluarga Berprestasi
error: Konten dilindungi!!