Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 21:07 WIB

Polisi Amankan Dua Pria di Sawah Pulo saat Asyik Nyabu dalam Kamar

Dua Pria di Sawah Pulo saat Asyik Nyabu dalam Kamar

Dua Pria di Sawah Pulo saat Asyik Nyabu dalam Kamar

TANJUNGPERAK- TargetNews.id Saat asik Nyabu dua pria di sebuah rumah di Jalan Sawah Pulo, Surabaya,digerebek anggota Kepolisian Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kedua tersangka yakni, YD (28) warga Gamping Wetasan Sidoarjo dan MDS (34) warga Kapas Baru Surabaya.

Keduanya ditangkap saat sedang menggunakan sabu di dalam kamar.

Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan melalui Kasihumas Polres Tanjungperak, Iptu Suroto mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Baca juga  Srikandi Brimob _Competition_ 2024 Selesai, Berikut Daftar Para Juaranya

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,26 gram, satu pipet kaca dengan sisa pembakaran sabu seberat 1,72 gram, serta seperangkat alat hisap (bong) dan korek api.

“Kedua pelaku mengaku membeli dari MS (DPO) kemudian dikonsumsi sendiri di tempat tersebut,” kata Iptu Suroto,Jumat (4/10).

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau cegah kecelakaan dengan meningkatkan Patroli di daerah rawan laka lantas

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Krembangan Surabaya untuk proses lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat,,
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polwan Polres Pulang Pisau Amankan Ibadah Sholat Jum’at

BERITA UTAMA

Ops Ketupat Semeru 2023, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pembobol Ruko Yang Ditinggal Mudik

BERITA UTAMA

Pemilik CV Syana Omnia Ivan Kristanto Divonis Hanya 2 Bulan Penjara

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla dalam Kegiatan Sambang

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Cegah Potensi TPPO di Desa Binaannya

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm

Artikel

PT GSB Teken MoU CSR untuk Pembebasan Lahan Masjid Al-Barokah

Uncategorized

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Ajak Stop Karhutla