Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / TNI-POLRI

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

 

Polres Pulang Pisau – Antispasi Aparat Kepolisian dalam rangka memelihara sitkamtibmas yang kondusif, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng

, kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Kecamatan Maliku, Minggu (06/10/2024) malam.

Baca juga  Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Kamtibmas Gunakan Metode Dialogis

Kegiatan KRYD ini dengan sasaran peredaran minuman keras (Miras), Sejata tajam (sajam), Peredaran Narkoba, serta kejahatan tertentu.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi, mengatakan kegiatan ini guna menekan peredaran Narkoba, Miras, Sajam serta tindak kejahatan lain di wilayah Kec. Maliku Kab. Pulang Pisau.

Baca juga  Catatan Emas Tim Taekwondo Garbha Presisi, Jadi Juara umum 2 di Asian Police Championship Open 2024

“Selanjutnya Personil Maliku melaksanakan patroli di objek vital serta di tempat dimana rawan terjadi tindak kriminalitas,” ucap Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Artikel

Ternyata Ini Yang Disampaikan Bripka Andi Saat sambangi Penumpang Fery

BERITA UTAMA

Jadi Tersangkakan Jenderal Bintang 3 Tanpa Sprindik, MAKI Bakal Laporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas KPK

Artikel

Sambangi Warga Masyarakat, Polsek Maliku Sampaikan Waspada Penipuan Online

BERITA UTAMA

Jelang Akhir Pekan, Kabag Ops Pimpil Apel Pagi di Mapolresta Palangka Raya

Artikel

Merdi Desa Gandusari, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Polsek Dan Linmas Kawal Jalan Sehat

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Artikel

AKBP HERDIAWAN ARIFIANTO, S.H., S.I.K., M.H : SIM Mati Bertepatan Libur Cuti Bersama, Masih Bisa Diperpanjang

Artikel

Layanan Makin Profesional, Polres Malang Raih Penghargaan Kompolnas Award 2025