Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:22 WIB

DKPP Akan Gelar Sidang Tertutup Oknum Anggota Bawaslu Surabaya

DKPP Akan Gelar Sidang Tertutup Oknum Anggota Bawaslu Surabaya

DKPP Akan Gelar Sidang Tertutup Oknum Anggota Bawaslu Surabaya

Surabaya – TargetNews.id Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Kamis (10/10/2024) pukul 09.00 WIB.

Sesuai rilis humas DKPP pada 7 Oktober 2024, Perkara ini diadukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu tahun 2024 dengan inisial PSH.

Pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kota Surabaya atas nama Muhammad Agil Akbar sebagai Teradu.

Teradu didalilkan telah melakukan tindakan asusila terhadap Pengadu.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau.

Selain itu Teradu juga didalilkan mengiming-imingi Pengadu dengan sejumlah uang dengan meminta Pengadu untuk mengundurkan diri sebagai PPK serta melakukan ancaman kepada Pengadu apabila berani melapor.

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca juga  Lanudal Juanda Laksanakan Dukungan Pengamanan Dan Pelayanan Operasional Penerbangan Kunker RI-1

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.

David juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David. @red.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Satpolairud Ajak Warga Untuk Mengikuti Pemilu Secara Damai dan Sejuk

Uncategorized

Laskar Ka’bah Dukung Deklarasi Bachrudin Nasori,S.Si.,MM.Calon DPR RI DAPIL IX.

BERITA UTAMA

Stop Peti Personil Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah mengantisipasi Angka Laka Lalin Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

Artikel

Terbarkan Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan, BPW PERADIN JATIM Bagikan Takjil

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber pungli

Uncategorized

Sambang dan Patroli personil Satbinmas Beri Himbauan Kamtibmas kepada pemilik Toko Handphone

Artikel

Wujudkan Lingkungan Bersih, Koramil 0808/05 Nglegok Kerja Bakti Bersama Warga Karanganyar