Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:22 WIB

DKPP Akan Gelar Sidang Tertutup Oknum Anggota Bawaslu Surabaya

DKPP Akan Gelar Sidang Tertutup Oknum Anggota Bawaslu Surabaya

DKPP Akan Gelar Sidang Tertutup Oknum Anggota Bawaslu Surabaya

Surabaya – TargetNews.id Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Kamis (10/10/2024) pukul 09.00 WIB.

Sesuai rilis humas DKPP pada 7 Oktober 2024, Perkara ini diadukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu tahun 2024 dengan inisial PSH.

Pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kota Surabaya atas nama Muhammad Agil Akbar sebagai Teradu.

Teradu didalilkan telah melakukan tindakan asusila terhadap Pengadu.

Baca juga  Karena Faktor Ekonomi, Warga Desa Oro Oro Ombo Nekat Mengakhiri Hidupnya

Selain itu Teradu juga didalilkan mengiming-imingi Pengadu dengan sejumlah uang dengan meminta Pengadu untuk mengundurkan diri sebagai PPK serta melakukan ancaman kepada Pengadu apabila berani melapor.

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca juga  Unit Kamsel, Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.

David juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David. @red.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Sejak Dini Karhutla Personil Polsek Pandih Batu Giat Mengunjungi Rumah Warga

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Desa Binaan

BERITA UTAMA

Pipin (Cut Nyak Ayfina), anak Wakil Ketua FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Korwil Kota Langsa raih Juara 2 Vokal Solo Tingkat SMP

Artikel

BABINSA 13/BULUSPESANTREN MELAKSANAKAN OLAHRAGA PAGI, UNTUK MENJAGA FISIK GUNA MENDUKUNG PERKERJAAN DILAPANGAN

Artikel

Babinsa Desa Ratu Sepudak Bersama Warga Gotong Royong Timbun Jalan Berlubang

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Tentang Media Sosial Polres Pulang Pisau.

Uncategorized

Sosialisasikan Saber Pungli di Lakukan Oleh Personil Polsek Jabiren Raya

BERITA UTAMA

Dandim 1002/HST Pimpin Langsung Olahraga Bersama Anggota Makodim