Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Uncategorized

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:26 WIB

Polisi Amankan Tersangka Pelecehan Dua Siswi SMP di Surabaya

Pelaku Amankan Tersangka Pelecehan Dua Siswi SMP di Surabaya

Pelaku Amankan Tersangka Pelecehan Dua Siswi SMP di Surabaya

 

SURABAYA – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RBR (19), warga Tenggilis, Surabaya, yang diduga mencabuli dua siswi SMP di kawasan Rungkut.

Aksi bejat tersangka ini dilakukan saat kedua korban pulang sekolah, hanya berselang beberapa menit di dua lokasi berbeda.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan melalui Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto menjelaskan dari kejadian itu pertama menimpa korban KYP (15).

Saat itu korban tengah berjalan kaki pulang sekolah di Jalan Rungkut Asri Barat Surabaya, sekitar pukul 14.40 WIB.

“Pelaku dengan mengunakan sepeda motor mendekatinya, dengan berpura-pura bertanya arah menuju SMP 23,” tutur AKBP Aris, Kamis (10/10).

Ia mengungkapkan, ketika korban menjawab tidak tahu, pelaku secara tiba-tiba meremas payudara korban sebelah kiri KYP kemudian melarikan diri dengan tancap gas motornya.

Baca juga  personil Satbinmas tingkatkan sosialisasi nomor call center Polisi dan aplikasi pelayanan pengaduan Polres Pulpis melalui mobil Pos Polisi keliling.

“Tak berselang lama, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya terhadap QAD (14), yang tengah pulang bersama temannya di Jalan Rungkut Kidul,”tambah AKBP Aris.

Setibanya di rumah, ungkap AKBP Aris kedua korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Berdasarkan dua laporan tersebut, Polisi segera bergerak dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Pelaku tertangkap kamera melintas menggunakan sepeda motor Scoopy putih dan helm bertuliskan Shopee Food,” tandas AKBP Aris.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menyebut, dalam pemeriksaan RBR mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak mendapatkan ‘jatah’ dari istrinya selama kurang lebih tiga bulan.

Baca juga  Personel Polsek Maliku Melaksanakan Sambang Kamtibmas Wujudkan Kamtibmas Kondusif.

Hal itu yang membuatnya tidak mampu menahan nafsu saat melihat para korban.

Alasan pelaku ini tentu saja memicu kemarahan publik.

RBR kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu Kasihumas Polrestabes AKP Haryoko Widhi menambahkan, Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan anak-anak, terutama saat pulang sekolah.

Selain itu ia juga mengimbau agar segera melapor jika ada tindakan mencurigakan yang membahayakan di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan ke Polisi jika mendapatkan hal yang mengarah tindak kejahatan,” pungkasnya. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Pulang Pisau Sampaikan Program Asta Cita Presiden RI Kepada Seluruh Personil

BERITA UTAMA

Danrami 08/Alian Hadiri Forum Konsultasi Publik Jatimulyo

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang dan Bupati Sampang untuk Pembahasan APBD Tahun 2023

Uncategorized

Polsek Sabangau Kawal Operasi Pasar Sembako Murah

Artikel

Bentuk Sinergitas Prajurit Yudha Karya Dharma Dalam Satgas MNEK Bidang ENCAP Th 2025

BERITA UTAMA

PERSONEL SATBINMAS POLRES PULANG PISAU SAMPAIKAN HIMBAUAN CEGAH PREMANISME DI TENGAH MASYARAKAT

Uncategorized

Beredar sebuah video hingga viral Se Orang Anak anak Di Siksa

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan