Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:26 WIB

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Sita Sabu 1,1 KG

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Sita Sabu 1,1 KG

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Sita Sabu 1,1 KG

 

BANYUWANGI- TargetNews.id Komitmen Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam memerangi Narkoba kembali diwujudkan dengan keberhasilannya mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra,SIK saat menggelar pers release di halaman Mapolresta Banyuwangi,Senin (21/10).

Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengatakan, dalam operasi yang berlangsung sejak 3 hingga 5 Oktober 2024, Polresta Banyuwangi berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti Sabu seberat 1,1 kg.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AFA dan MI, pada 3 Oktober 2024 di wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, kecamatan Srono, Banyuwangi.

Dari hasil penangkapan itu, Polisi menyita 9 paket sabu-sabu.

Operasi tersebut kemudian berkembang hingga berhasil menangkap dua tersangka lain, SE dan JH, yang berperan sebagai pemasok Narkoba.

Baca juga  Pilkada dan Nataru Aman, Tokoh Agama Surabaya Puji Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Keduanya ditangkap pada 4 Oktober di rumah tersangka, dengan barang bukti berupa sabu disembunyikan di plafon rumah dan mobil tersangka.

“Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil kami sita termasuk 12 paket sabu-sabu dengan total berat 1,1 kg,” kata Kombes Pol Rama.

Selain itu, Polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk pengedara, yakni 1 Unit Sepeda Motor dan 1 unit mobil Honda Brio merah dengan nopol P 1013 XM.

Kapolresta Banyuwangi juga menjelaskan bahwa barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan Madura yang beroperasi di Surabaya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas desa Talio Bripka Muliyadi sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” tegas Kombes Pol Rama.

Kapolresta Banyuwangi juga menegaskan, tidak ada ruang bagi para pengedar Narkoba.

“Tindakan tegas akan kami ambil, termasuk jika ada oknum anggota yang terlibat,” tegas Kapolresta Banyuwangi menutup pernyataannya(ERS)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodim 1002/HST Terjunkan Personel Amankan Arus Balik Jamaah 5 Rajab

BERITA UTAMA

Siagakan Personel, Danramil 22/Ayah Rakor Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Meminta Warga Untuk Melaporkan Bila Terjadi Pungli

Artikel

Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Pengamanan Sekaligus Ibadah Bersama

BERITA UTAMA

Memperingati Hari Armada Danyonmarhanlan VIII Bitung Turut Hadir Ziarah Nasional

BERITA UTAMA

Ning Lia Gaungkan Semangat Merawat Mangrove demi Masa Depan Pesisir

Artikel

Anggota Sat Lantas Polres Pulang Pisau Lakukan Peneguran Terhadap Pengendara Tidak Gunakan Sabuk Pengaman (Sefety Belt)

Uncategorized

Bripka Alamsyah Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar ABK Kapal