Pontianak TargetNews.id Kejaksaan Tinggi Kalbar Pontianak, Senin 28 Oktober 2024 – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menetapkan P.A.M.,
selaku pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank milik
Pemerintah Daerah. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa keterangan saksi, bukti yang terkumpul, serta didukung alat bukti lainnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus SIJU, SH.MH, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa proyek pengadaan tanah yang dilaksanakan pada tahun 2015 ini melibatkan pembelian lahan seluas 7.883 meter persegi, dengan nilai total mencapai Rp 99.173.013.750.

Berdasarkan penyidikan dan perhitungan awal BPKP Kalimantan Barat, ditemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 30.000.000.000 akibat adanya kelebihan
pembayaran yang dihitung sebagai selisih antara nilai transfer pembelian dan jumlah yang diterima oleh pemilik tanah bersertifikat Hak Milik.
Kejaksaan Tinggi Kalbar menjerat P.A.M dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan sejak 28 Oktober 2024 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(reni)










