Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:16 WIB

AKP Sigit Eka Sahudi. SH : Awal November 2024, BPJS Sudah Diberlakukan Syarat Pengurusan SIM – KB di Satpas Colombo

AKP Sigit Eka Sahudi. SH : Awal November 2024, BPJS Sudah Diberlakukan Syarat Pengurusan SIM - KB di Satpas Colombo

AKP Sigit Eka Sahudi. SH : Awal November 2024, BPJS Sudah Diberlakukan Syarat Pengurusan SIM - KB di Satpas Colombo

 

SURABAYA – Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Jawa Timur telah memberlakukan aturan pembuatan surat izin mengemudi kendaraan bermotor (SIM-KB) harus mengikuti program jaminan kesehatan nasional maupun BPJS Kesehatan pada 1 November 2024.

Adapun, Dasar hukum dari kebijakan ini berpegang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Regulasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Baca juga  Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Menurut keterangan AKP Sigit Eka Sahudi. SH selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya dalam jumpa Pers mengatakan, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah, baik itu pemohon SIM Baru atau pemohon perpanjangan,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Lanjut kata Sigit, Pemohon harus memiliki BPJS Kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan, aturan ini berlaku untuk semua golongan SIM.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, dan bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN,” ucapnya.

Untuk pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sabung Sigit, dapat mendaftar melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

“Nantik di area Satpas SIM Colombo ada juga petugas BPJS khusus untuk melayani pemohon SIM yang belum punyak BPJS sebagai persyaratan saat pengurusan SIM,” tutup Kanit Regident Satpas Colombo. (red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Anggota Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Kantor Bank Kalteng

Artikel

Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag Bedah Rumah Warga yang viral di medsos wujud kepedulian pemerintah

BERITA UTAMA

Sempat di pertahankan servis TV di Gunung Maddah Sampang.

Uncategorized

Satpolair Polres Pulang Pisau Gelar Syukuran HUT Ke-74 Polairud

Uncategorized

Sambangi Pasar Harian Personil Satbinmas Polres Pulang Pisau himbauan pemilik Toko Emas.

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Tengah Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Truk Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Artikel

Gagalkan Aksi Curanmor, Warga Bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang Ringkus Satu Pelaku