Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 1 November 2024 - 16:26 WIB

MANTAP KINERJA POLRES SAMPANG PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENDEKAM DI RUJI BESI DI POLRES SAMPANG

MANTAP KINERJA POLRES SAMPANG PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENDEKAM DI RUJI BESI DI POLRES SAMPANG

MANTAP KINERJA POLRES SAMPANG PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENDEKAM DI RUJI BESI DI POLRES SAMPANG

 

SAMPANG TargetNews.id – Seorang kakek (MO) berusia 54 tahun, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 7 tahun di Kecamatan Sampang. Akibat kelakuannya, korban sebut saja Delima mengalami trauma. Jumat, 01/11/2024.

Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sampang Sigit Nursiyo Dwiyugo, tersangka mendatangi rumah korban yang sedang berada di dalam kamarnya.

“Dan saat itu kebetulan di rumah korban tidak ada orang, selanjutnya tersangka masuk kedalam kamar korban dan menutup pintu kamar tersebut,” jelasnya.

Baca juga  KAWAL AKTIVITAS MASYARAKAT SATLANTAS POLRES PULANG PISAU GELAR PENGATURAN LALU LINTAS PAGI

Menurut Sigit, tersangka membujuk korban dengan memperlihatkan handphone milik tersangka kepada korban yang terdapat aplikasi game. Dan korban mau dengan bujukan tersangka karena diberikan handphone.

“Kemudian tersangka menidurkan korban ke atas pangkuannya. Dan tersangka membuka paksa celana dalam korban dan memasukkan telunjuk jarinya ke kemaluan korban,” ungkapnya.

Selanjutnya, karena tidak bisa, tersangka tetap memaksa dan pada saat korban berteriak hingga menangis, mulut korban ditutup oleh tangan tersangka. Setelah aksi selesai, tersangka memarahi korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

Baca juga  Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

“Dan kemudian tersangka pergi meninggalkan korban sendirian di dalam kamar. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami trauma, kemaluan korban sakit pada saat buang air kecil dan korban takut kalau bertemu dengan orang lain,” terangnya.

“Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Sampang. Dan untuk hubungan tersangka dengan korban, itu masih cucu ponakan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang ke Warga sambil Sampaikan Pesan kamtibmas

Uncategorized

Tidak Hanya Sasar Anak-Anak Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau Juga Diminati Masyarakat Umum

BERITA UTAMA

Meriahkan HUT Ke-73 Kodam l/BB Dan Menyambut HUT Bhayangkara Ke-77, TNI-Polri Dan Pemerintah Siantar/Simalungun Gelar Olah Raga Bersama

Artikel

Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK Pos Buruway Melaksanakan Karya Bakti Perehaban Rumah Warga

BERITA UTAMA

Danramil 05/Pemangkat Hadiri Pelantikan Dan Sertijab Kepala Desa Di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Babinsa Sidotopo Lakukan Patroli Malam, Pastikan Wilayah Binaan Aman Saat Mudik Lebaran

BERITA UTAMA

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

Uncategorized

Cegah Tindak Kriminalitas, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas di Pertokoan Pasar Besar
error: Konten dilindungi!!