Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 9 November 2024 - 13:07 WIB

Polres Sampang Berhasil Amankan 2 DPO Curanmor

Polres Sampang Berhasil Amankan 2 DPO Curanmor

Polres Sampang Berhasil Amankan 2 DPO Curanmor

 

SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap Dua orang tersangka kasus pencurian motor (Curanmor) di Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang pada tanggal 11 Mei 2024 dini hari.

Kedua tersangka adalah MA (39) dan BI (42) yang sempat dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Kamis (07/11/2024).

“Tersangka ini sempat kami tetapkan sebagai DPO karena melarikan diri, dan setelah 6 bulan kami cari akhirnya kami temukan keberadaannya,” ujar AKP Sigit

Baca juga  Komandan Pasmar 3 Berikan Pembekalan Kepada Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Papua Tahun 2024

Berbekal keterangan korban dan saksi-saksi serta petunjuk lainnya, MA berhasil diamankan tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang pada hari Jum’at 25 Oktober 2024 pukul 20.00 Wib di jalan raya Kecamatan Jrengik.

AKP Sigit menjelaskan saat dilakukan penyidikan, MA mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang Sampang pada bulan Mei 2024, dibantu temannya inisial BI.

“Tersangka BI berhasil kami amankan pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 pukul 04.00 Wib,” terang AKP Sigit.

Hasil penyidikan, kedua tersangka yang sama-sama berasal dari Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang mengaku kepada penyidik telah melakukan Curanmor di Tiga lokasi berbeda.

Baca juga  Bantu Kesulitan Warga Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Bantu Droping Air Bersih

“Kedua tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” tambah AKP Sigit.

Atas perbuatan kedua tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

AKP Sigit juga menghimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor karena sangat efektif mencegah terjadinya Curanmor.

“Agar masyarakat waspada terhadap segala kemungkinan terjadinya tindak kejahatan, dan segera laporkan ke Polisi terdekat jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan,” pungkas AKP Sigit. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Aparat Gabungan Jaga Ketat Keamanan Nataru di Hulu Sungai Tengah

BERITA UTAMA

Sampaikan Ke Masyarakat Dalam Berhati-Hati Berlalu Lintas Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

Artikel

Ribuan Santri Mendapat Pelaynan Kesehatan Gratis

BERITA UTAMA

Penyuluhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk Warga Masyarakat Kec. Maliku 

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran

BERITA UTAMA

Danrem 071 Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Melaksanakan Halal Bihalal Dengan Habib Lutfhi Bin Yahya

Uncategorized

Pengiriman Aman Dan Terpecaya Ke Seluruh INDONESIA

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Mewujudkan Kamtibmas Kondusif
error: Konten dilindungi!!