Home / Uncategorized

Senin, 18 November 2024 - 20:50 WIB

KONFERENSI PERS POLRES Tulungagung UNGKAP KASUS PENCURIAN DISERTAI ANCAMAN KEKERASAN DENGAN SENJATA TAJAM

KONFERENSI PERS POLRES Tulungagung UNGKAP KASUS PENCURIAN DISERTAI ANCAMAN KEKERASAN DENGAN SENJATA TAJAM

KONFERENSI PERS POLRES Tulungagung UNGKAP KASUS PENCURIAN DISERTAI ANCAMAN KEKERASAN DENGAN SENJATA TAJAM

TARGETNEWS.ID Tulungagung, 18 November 2024 – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai ancaman kekerasan dengan senjata tajam (Curas), yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Tulungagung.

Dasar Laporan: Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/06/IX/2024/POLSEK KALANGBRET/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR

pada tanggal 18 September 2024 mengenai tindak pidana pencurian yang terjadi di Supermarket Aurigamart, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Korban: Nama: Paramita RAlamat: Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung

Tersangka: Nama: DD (23)Alamat: Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung

Modus Operandi: Tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara mencari supermarket yang terlihat sepi atau hampir tutup. Setelah itu, tersangka berpura-pura membeli barang dan ketika transaksi dianggap aman, ia kemudian menodongkan senjata tajam jenis clurit ke arah kasir dan melancarkan aksi pencurian dengan mengambil uang tunai dan barang yang ada di kasir.

Baca juga  Kodim 1208/Sambas Gelar Pembinaan Fisik Pemuda Pemudi Masuk TNI-POLRI

Proses Penangkapan: Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Kalangbrett melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memantau rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan Polres jajaran. Pada Kamis, 14 November 2024,

sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah diamankan di Polsek Gondang. Setelah diinterogasi,

pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam jenis sabit yang digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut disimpan di rumah kos yang terletak di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Barang Bukti yang Diamankan:
1 buah clurit
1 buah helm Alv warna hitam
1 buah celana kain warna hitam
1 pasang sandal slop warna hitam
Pasal yang Disangkakan: Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yang

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat.

berbunyi:”Barang siapa melakukan pencurian disertai atau diikuti dengan ancaman kekerasan terhadap orang pada malam hari, diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.”

Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Gondang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain kasus ini, tersangka juga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua pemilik toko minimarket di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Tulungagung mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti.

(BBT)

Share :

Baca Juga

HUKRIM

Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Rumah Warga untuk Sampaikan Pesan-Pesan Kamtibmas

Artikel

Copot Sekda Mendadak, Pj Bupati Aceh Besar Disomasi

Uncategorized

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Komsos Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Takmir Masjid Abdul Fair

Uncategorized

Danramil 11/Mirit Dan Babinsa Hadiri Musrenbangdes Di Wilayah Territorial Koramil

Artikel

Herman H.Munawar Tokoh Praktisi & Pemerhati Hukum UPB,Minta Dengan Tegas  Presiden Prabowo Mengevaluasi Kinerja Ombudsman RI

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Gelar Rikmin Awal Seleksi Penerimaan Bintara Polri Tahun 2023