Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 22 November 2024 - 14:17 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Narkoba, 66 Tersangka Diamankan

Ungkap Pelaku Kasus Narkoba, 66 Tersangka Diamankan

Ungkap Pelaku Kasus Narkoba, 66 Tersangka Diamankan

 

TANJUNGPERAK TargetNews.id – Dalam rentang waktu 1 Oktober hingga 18 November 2024, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil mengungkap 59 kasus narkoba.

Dari hasil ungkap tersebut, total 66 tersangka yang ditangkap, terdiri dari 65 laki-laki dan satu perempuan.

Sementara itu, 12 dari 66 tersangka merupakan residivis, termasuk pelaku yang berinisial TM, NS, dan TH, yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba.

Penangkapan ini juga menyita perhatian publik dengan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan obat keras lainnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale mengungkapkan dari operasi tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 129,98 gram sabu-sabu, 533,71 gram ganja, sembilan butir ekstasi, 1.970 butir obat keras jenis pil LL, uang tunai sebesar Rp1.910.000, serta 30 ponsel yang digunakan untuk aktivitas transaksi.

Baca juga  Personel Satbinmas Polres Pulang Pisau Tingkatkan Sosialisasi Layanan Call Center 110 dan Aplikasi Pengaduan

“Dari pengungkapan ini kami menyelamatkan 2.400 jiwa manusia dari penyalahgunaan Narkoba,” ungkap AKBP William Cornelius Tanasale, Jumat (22/11).

AKBP William mengatakan penangkapan ini dimulai sejak awal Oktober 2024 dan dilakukan di berbagai lokasi.

“Jadi dimulai 9 Oktober 2024, Tersangka BP ditangkap di Jl. Putat Jaya, Surabaya, dengan barang bukti sembilan bungkus ganja seberat 530 gram dan timbangan elektrik,” kata AKBP William.

Kemudian pada 7 November 2024,Tersangka TH ditangkap di Pasuruan, hasil pengembangan dari Surabaya.

Polisi menyita lima klip plastik berisi 40,28 gram sabu dan sebuah timbangan elektrik.

“Pada 8 November 2024,Tersangka NS ditangkap di Jl. Sawah Pulo, Semampir, Surabaya, dengan 43 klip plastik sabu seberat 19,63 gram dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1 juta,” tandas, AKBP William.

Pada 4 Oktober 2024, Tersangka TM ditangkap di Lamongan dengan barang bukti 15 klip sabu seberat 12,75 gram dan empat butir ekstasi seberat 1,58 gram.

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan patroli dan Operasi Pramanisme

Pelaku merupakan residivis yang kembali berulah melakukan aksi peredaran narkoba.

Salah satu residivis, berinisial HL, disebut memiliki jaringan yang cukup luas di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

“Para residivis ini menunjukkan bahwa kita harus meningkatkan pengawasan dan penindakan yang lebih tegas,” ujarnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan agar kami dapat segera bertindak,” tegasnya.

Pengungkapan besar ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya.

“Hasil penindakan ini sekaligus memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jatim,” tegasnya.bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim 0731/Kulon Progo Asah Kemampuan Menembak Prajurit

Artikel

PW IWO Jambi Terima Penghargaan di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 68

Artikel

Polres Tegal Gelar Kegiatan Jumat Curhat

BERITA UTAMA

DALAM RANGKA HUT BRIGIF 4 MARINIR/BS, PRAJURIT YONIF 10 MARINIR/SBY LAKSANAKAN OLAHRAGA BERSAMA

Artikel

Polsek Pandih Batu Melaksanakan Patroli Pam Obyek Dalam Rangka OMB Pemilu 2023 – 2024.

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

Artikel

BHABINKAMTIBMAS HIMBAU WARGA, CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Artikel

Masyarakat Lebih Dekat dengan Polisi, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Jalankan Program “Polantas Menyapa”