Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 23 November 2024 - 20:51 WIB

Polres Lumajang Ungkap Kasus Judi Amankan 11 Tersangka

Polres Lumajang Ungkap Kasus Judi Amankan 11 Tersangka

Polres Lumajang Ungkap Kasus Judi Amankan 11 Tersangka

 

LUMAJANG – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (Judol) yang beroperasi di wilayah Lumajang.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat.

Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, 11 Kasus perjudian yang diungkap Polres Lumajang Polda Jatim itu 10 kasus Judol dan 1 kasus judi konvensional dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

“Alhamdulillah, dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bapak Presiden, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian, baik itu online maupun konvensional,” ujar Kapolres Lumajang, Kamis (21/11).

Baca juga  Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Kapolres Lumajang menjelaskan bahwa para pelaku judi online umumnya melakukan aktivitas mereka melalui aplikasi yang diunduh dari Play Store.

Setelah membuat akun dan melakukan deposit, para pemain kemudian dapat memasang taruhan.

“Mereka dianggap menang jika mendapatkan gambar kembar lebih dari empat kali,” tambah AKBP Rofik.

Sementara itu, kasus judi konvensional yang berhasil diungkap adalah jenis judi dingdong yang beroperasi di wilayah Tempeh.

Menariknya, para pelaku yang berhasil ditangkap memiliki latar belakang yang beragam. Mulai dari pekerja swasta hingga mahasiswa.

Baca juga  Pastikan Berjalan Lancar, Polres Pulang Pisau Amankan Event Lomba Lari 5k

“Uang taruhan yang berhasil diamankan dari para pelaku bervariasi, namun rata-rata tidak lebih dari Rp10 juta,” ungkap Kapolres Lumajang.

AKBP Rofik juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku perjudian sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Piket Propam Lakukan Pemeriksaan Ruang dan Kondisi Tahanan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren melaksanakan Komsos dengan Perangkat Desa di Wilayah Binaannya

Artikel

Bupati Tegal Tinjau Jalan Balamoa–Kemantran dan Bendungan Cipero, Infrastruktur Jadi Prioritas

Artikel

Kapolres Gresik Silaturrahmi ke Kediaman Habib Abu Bakar Bin Muhammad Bin Umar Assegaf

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Melakukan Sosialisasi Aplikasi Super APP Kepada Warga

Uncategorized

251 Atlet Tenis Ikuti Kejurnas Tenis Yunior Wali Kota Tegal Cup XV Tahun 2023

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Pengecekan Stok Beras Di Penggilingan Padi