Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 26 November 2024 - 21:37 WIB

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji Pengganti Antar waktu PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji Pengganti Antar waktu PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji Pengganti Antar waktu PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029

TARGETNEWS.ID Tulungagung Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung Gelar Rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD sisa jabatan Tahun 2024-2029 yang semula

Ahmad Baharudin
Anggota DPRD Tulungagung dari Partai Gerindra diganti Eko Wijayanto, Spd.Mpd., dari Dapil yang sama. Pada Selasa,26/11/2024.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno bersama seluruh Jajarannya termasuk Para Camat se Kabupaten Tulungagung.

Sudarmaji Sekretaris DPRD Tulungagung, dalam sambutannya mengatakan, dalam forum Sidang Paripurna, menjelaskan mengenai dasar hukumnya , penetapan PAW, karena proses administrasinya baru masuk , setelah Baharudin, resmi ditetapkan sebagai Bacalon Wabup periode 2024, berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo,”ungkapnya.

”Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1 /1997 / kpps/11.2 / 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten , Gubernur Jawa Timur menimbang dan seterusnya mengingatkan seterusnya memutuskan menetapkan 1 memberhentikan Dengan hormat Ahmad Baharudin, dan Pengangkatan saudara Eko Wijayanto, Spd.Mpd., sebagai Pengganti Antar Waktu ,Sisa Masa Jabatan Tahun 2024- 2029 terhitung mulai Tanggal Pengucapan Sumpah Janji kedua Keputusan Gubernur ini berlaku sejak Tanggal Pengucapan Sumpah Janji,” ungkapnya.

Baca juga  Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Sementara, Pengganti Antar Waktu Eko Wijayanto, saat dimintai komentarnya menyatakan, akan siap mengikuti aturan yang berlaku setelah dirinya secara resmi mulai hari ini ditetapkan sebagai Anggota DPRD Tulungagung,” tuturnya.

”Kami Mohon Doa dan restunya, kami akan selalu memikirkan dan konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat, dalam waktu secepatnya, kami akan melakukan penyesuaian ritme kerja sesuai dengan segala peraturan yang berlaku,” ucap Eko Wijayanto.

Dalam akhir acara prosesi Pelantikan serta Pengucapan Sumpah Janji yang dipimpin Ketua DPRD Marsono, acara dilanjutkan dengan pemberian Ucapan selamat seluruh Anggota DPRD kepada Anggota yang baru terlantik,”pungkasnya. Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, yang semula Ahmad Baharudin Anggota DPRD Tulungagung dari Partai Gerindra diganti Eko Wijayanto, Spd.Mpd., dari Dapil yang sama. Pada Selasa,26/11/2024.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno bersama seluruh Jajarannya termasuk Para Camat se Kabupaten Tulungagung.

Sudarmaji Sekretaris DPRD Tulungagung, dalam sambutannya mengatakan, dalam forum Sidang Paripurna, menjelaskan mengenai dasar hukumnya , penetapan PAW, karena proses administrasinya baru masuk , setelah Baharudin, resmi ditetapkan sebagai Bacalon Wabup periode 2024, berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo,”ungkapnya.

Baca juga  Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Himbauan Karhutla

”Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1 /1997 / kpps/11.2 / 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten , Gubernur Jawa Timur menimbang dan seterusnya mengingatkan seterusnya memutuskan menetapkan 1 memberhentikan Dengan hormat Ahmad Baharudin, dan Pengangkatan saudara Eko Wijayanto, Spd.Mpd., sebagai Pengganti Antar Waktu ,Sisa Masa Jabatan Tahun 2024- 2029 terhitung mulai Tanggal Pengucapan Sumpah Janji kedua Keputusan Gubernur ini berlaku sejak Tanggal Pengucapan Sumpah Janji,” ungkapnya.

Sementara, Pengganti Antar Waktu Eko Wijayanto, saat dimintai komentarnya menyatakan, akan siap mengikuti aturan yang berlaku setelah dirinya secara resmi mulai hari ini ditetapkan sebagai Anggota DPRD Tulungagung,” tuturnya.

”Kami Mohon Doa dan restunya, kami akan selalu memikirkan dan konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat, dalam waktu secepatnya, kami akan melakukan penyesuaian ritme kerja sesuai dengan segala peraturan yang berlaku,” ucap Eko Wijayanto.

Dalam akhir acara prosesi Pelantikan serta Pengucapan Sumpah Janji yang dipimpin Ketua DPRD Marsono,

acara dilanjutkan
dengan pemberian Ucapan selamat seluruh Anggota DPRD kepada Anggota yang baru terlantik,”pungkasnya.

(BambangTrimono)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Panglima TNI dan Kepala Staf Resmikan Polda Papua Baru, Kapolri: Wujud Sinergitas Makin Kokoh

BERITA UTAMA

Degradasi Nalar Publik, Membaca Kedangkalan Argumen Politik Kaum Profesor di Tahun 2026

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Artikel

Polsek Kenjeran dan Masyarakat Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran, 6 Remaja Diamankan

Artikel

Ketahanan Pangan Nasional, Lanud El Tari Panen Jagung

Artikel

Panen Padi Bersama Petani, Babinsa Apresiasi Kinerja Petani dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan

BERITA UTAMA

LAPAS ||A PAMEKASAN MELAKUKAN PENANDATANGANAN KOMITMEN ZI, UNTUK MEWUJUDKAN WBK DAN WBBM

Uncategorized

Stop Membuka Lahan Dengan Cara Membakar