Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 26 November 2024 - 05:47 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Perjudian Online dan Ringkus 56 Tersangka

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Perjudian Online dan Ringkus 56 Tersangka

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Perjudian Online dan Ringkus 56 Tersangka

TARGETNEWS.ID Sidoarjo – Mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan perjudian, Polresta Sidoarjo selama 29 Oktober 2024 sampai dengan 25 November 2024 berhasil mengungkap 53 kasus judi dengan jumlah tersangka 56 orang

Hasil ungkap kasus perjudian di wilayah Kabupaten Sidoarjo tersebut, disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah dan Kasihumas Iptu Tri Novi Handono. Senin 25 November 2024

“Atas atensi Bapak Presiden RI, Kapolri dan Kapolda Jatim untuk memberantas perjudian, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan jajarannya berhasil mengungkap 53 kasus judi dengan tersangka yang diamankan 56 orang,” jelas Kapolresta Sidoarjo

Baca juga  Rully Perdana Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Para tersangka menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, menerima titipan nomor dan uang untuk judi online dari para penombok untuk selanjutnya dimainkan judi melalui aplikasi judi online

Dari kegiatan tersebut perputaran uang perjudian dapat diketahui setiap tersangka rata-rata mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 500.000,00 dalam sebulan

Perbuatan tersebut sudah berjalan sejak kurang 6 bulan, sehingga per orang mendapatkan omset kurang lebih Rp 12.000.000,00 per orang dalam sebulan

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Desa Sanggang Polsek Pandih Batu Bripka Oktobery Sambangi warga binaan

Sehingga jika dihitung dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang maka omset mencapai Rp 672.000.000,00 sebulan

“Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka, handphone 55 unit dan uang tunai Rp 15.318.000,00,” lanjutnya

Atas perbuatan yang dilakukan pada tersangka judi online dikenakan pasal 47 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UURI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI no 11 tahun 2008 atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak 10 Miliar

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

KETUA DPC BAI, REMBANG: Mendampingi Masyarakat diĀ  PT,Woori Finance

BERITA UTAMA

Jaga Keamanan Markas, Polsek Rakumpit Patroli Jalan Kaki

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

BERITA UTAMA

Pimpin Apel, Kapolsek Rakumpit: Terus Berikan yang Terbaik

BERITA UTAMA

Polres Probolinggo Kota Berhasil Menangkap Sindikat Penjual Kode OTP Kartu Seluler ke Rusia

Artikel

Halal Bihalal 234 SC Kota Tegal, Walikota Ajak Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial

Uncategorized

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

Uncategorized

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala.