Home / Uncategorized

Rabu, 27 November 2024 - 19:34 WIB

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau melaksanakan kegiatan penerangan keliling (penling) ke beberapa tempat yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan, serta tempat istirahat di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, Selasa (26/11/2024). Pukul 10.00 WIB

Baca juga  Lestarikan Budaya Gotong Royong, Koramil 04/Bas Kodim 1002/HST Kodam VI/Mlw Bersihkan lingkungan

Kasatlantas AKP Nurhadi menyampaikan, kegiatan penerangan keliling ini berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

AKP Nurhadi menyampaikan, maksud dan tujuan dari kegiatan penerangan keliling ini untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas guna menuju zero accident.

Baca juga  Jelang Pencoblosan Pileg Dan Pilpres Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Kamtibmas

Dalam kegiatan penerangan keliling ini, Dikmas Lantas mengimbau kepada pengemudi maupun penumpang untuk satu, selalu tertib berlalu lintas. Dua, mentaati rambu-rambu lalu lintas untuk menciptakan Kamseltibcar lantas.,” paparnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Bentuk kepedulian donatur ke warga kurang mampu lewat media di kertagenah laok

Artikel

Babinsa Kel.Jatiluhur Koramil 04/Kra Dampingi Kegiatan Ujicoba Brigade Alsintan Pompanisasi) di Desa Jatiluhur

Artikel

DANKORMAR RESMI SANDANG GELAR DOKTOR

Artikel

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Cek Kesiapan Mesin Air di Haju Wangi

Uncategorized

Unit Kamsel Satlantas Polres Pulang Pisau Binluh Dikmas Lantas Kepada Masyarakat

Uncategorized

Personil Polsek kahayan kuala sambang serta sampaikan Himbauan Kamtibmas ke warga

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Personel poslek Sebangau Kuala laksanakan pengecekan Debit air yang memasuki pemukiman warga