Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 29 November 2024 - 18:39 WIB

Miliki & Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Rembang Di Amankan Sat Resnarkoba Polres Rembang

Miliki & Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Rembang Di Amankan Sat Resnarkoba Polres Rembang

Miliki & Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Rembang Di Amankan Sat Resnarkoba Polres Rembang

 

REMBANG –TargetNews.id, Seorang pemuda asal Kecamatan Rembang diciduk Sat Resnarkoba Polres Rembang gegara mengedarkan pil koplo atau obat-obatan terlarang.

Pelaku berinisal RSP alias RM (28) ditangkap di taman turut Desa Pulo, Rembang.

Saat Konferensi Pers, Wakapolres Rembang Kompol M. Fadlan, S.H.,S I.K.,M.H. di dampingi Kasat Narkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. mengatakan, penangkapan RSP berawal dari laporan masyarakat sering adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rembang. Pada 7 Oktober lalu, jajaran Sateresnarkoba Polres Rembang bergerak cepat, dengan mendatangi lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

Baca juga  Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan

“ Pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira 18.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi obat tablet yang terjadi di wilayah Kecamatan Rembang,” ujar Wakapolres.

“ Atas hal tersebut anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan benar sekira pukul 20.00 WIB ditemukan seorang sebagaimana ciri-ciri dari informasi yang didapatkan, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Rembang mengamankan sesorang berinisial RAP, beserta barang bukti,” jelasnya.

Baca juga  Antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya sat samapta laks Patroli

Dari penangkapan RAP itu, Polisi berhasil mengamankan 3 bungkus plastik masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo Y dan 1 bungkus rokok sukun yang berisi 27 tik, masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo Y.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 435 Jo ayat 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

HUMAS POLRESTA REMBANG
Awak media : Mamik Gaul

Share :

Baca Juga

Artikel

Antisipasi Banjir Babinsa Pipiteja Bersama Warga Laksanakan Karya Bakti Bersama Warga Bersihkan Sungai

BERITA UTAMA

Rutinitas kegiatan Malam hari Personil Polsek Pandih Batu lakukan KRYD kamtibmas guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan

Uncategorized

Himbauan Kamseltibcarlantas Melalui Giat Penling Satlantas Polres Pulang Pisau

Artikel

Pemberitaan Diduga Peredaran Oil Non legal: Ada Oknum Tlp Berulang-ulang diangkat Mengaku dari Krimsus Polda Kalbar Ngeri Bos Q

BERITA UTAMA

Danramil Dan Babinsa Ikuti Acara Pemancangan Bambu Runcing Bendera Merah Putih

Artikel

Ketua PWI Diduga Korupsi Diadukan Wakomindo ke Kejati Jatim, Ini Respon Positif dari Pengamat Hukum Didi Sungkono

Uncategorized

Danrami 08/Alian Hadiri FKP Surotrunan

Artikel

Berikan Rasa Aman Bagi Pemudik Anggota Koramil 03/Tebas Dan Polsek Laksanakan Pengamanan Di Pos Pam Mudik Idul Fitri 1446 H