Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 29 November 2024 - 18:39 WIB

Miliki & Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Rembang Di Amankan Sat Resnarkoba Polres Rembang

Miliki & Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Rembang Di Amankan Sat Resnarkoba Polres Rembang

Miliki & Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Rembang Di Amankan Sat Resnarkoba Polres Rembang

 

REMBANG –TargetNews.id, Seorang pemuda asal Kecamatan Rembang diciduk Sat Resnarkoba Polres Rembang gegara mengedarkan pil koplo atau obat-obatan terlarang.

Pelaku berinisal RSP alias RM (28) ditangkap di taman turut Desa Pulo, Rembang.

Saat Konferensi Pers, Wakapolres Rembang Kompol M. Fadlan, S.H.,S I.K.,M.H. di dampingi Kasat Narkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. mengatakan, penangkapan RSP berawal dari laporan masyarakat sering adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rembang. Pada 7 Oktober lalu, jajaran Sateresnarkoba Polres Rembang bergerak cepat, dengan mendatangi lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber pungli

“ Pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira 18.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi obat tablet yang terjadi di wilayah Kecamatan Rembang,” ujar Wakapolres.

“ Atas hal tersebut anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan benar sekira pukul 20.00 WIB ditemukan seorang sebagaimana ciri-ciri dari informasi yang didapatkan, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Rembang mengamankan sesorang berinisial RAP, beserta barang bukti,” jelasnya.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Kawal Armada MBG, Prioritaskan Keamanan dan Ketepatan Waktu

Dari penangkapan RAP itu, Polisi berhasil mengamankan 3 bungkus plastik masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo Y dan 1 bungkus rokok sukun yang berisi 27 tik, masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo Y.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 435 Jo ayat 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

HUMAS POLRESTA REMBANG
Awak media : Mamik Gaul

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Bripka Andi Ingatkan Masyarakat Pesisir

Artikel

Memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Untuk Terciptanya Keamanan Kamtibmas

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Adakan Upacara Bendera diikuti Dengan Jam Komandan

Uncategorized

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Uncategorized

Wujud Sinergitas, Satsamapta Polresta Sambangi Lapas Palangka Raya

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Patroli Malam Hari sasaran objek vital

Uncategorized

Melalui sambang ke pemilik toko personil binmas Polres Pulang Pisau berikan himbauan kamtibmas.