Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 29 November 2024 - 18:39 WIB

Miliki & Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Rembang Di Amankan Sat Resnarkoba Polres Rembang

Miliki & Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Rembang Di Amankan Sat Resnarkoba Polres Rembang

Miliki & Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Rembang Di Amankan Sat Resnarkoba Polres Rembang

 

REMBANG –TargetNews.id, Seorang pemuda asal Kecamatan Rembang diciduk Sat Resnarkoba Polres Rembang gegara mengedarkan pil koplo atau obat-obatan terlarang.

Pelaku berinisal RSP alias RM (28) ditangkap di taman turut Desa Pulo, Rembang.

Saat Konferensi Pers, Wakapolres Rembang Kompol M. Fadlan, S.H.,S I.K.,M.H. di dampingi Kasat Narkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. mengatakan, penangkapan RSP berawal dari laporan masyarakat sering adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rembang. Pada 7 Oktober lalu, jajaran Sateresnarkoba Polres Rembang bergerak cepat, dengan mendatangi lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

Baca juga  Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa Tempapan Hulu, Satgas TMMD Ke-129 Datangkan Tanah Timbunan Gunakan Truk

“ Pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira 18.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi obat tablet yang terjadi di wilayah Kecamatan Rembang,” ujar Wakapolres.

“ Atas hal tersebut anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan benar sekira pukul 20.00 WIB ditemukan seorang sebagaimana ciri-ciri dari informasi yang didapatkan, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Rembang mengamankan sesorang berinisial RAP, beserta barang bukti,” jelasnya.

Baca juga  Membangun Tempat Ibadah, Personel Polsek Sungai Raya Terima Penghargaan Kapolres Bengkayang

Dari penangkapan RAP itu, Polisi berhasil mengamankan 3 bungkus plastik masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo Y dan 1 bungkus rokok sukun yang berisi 27 tik, masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo Y.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 435 Jo ayat 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

HUMAS POLRESTA REMBANG
Awak media : Mamik Gaul

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme, Rakernisku II TNI AL TA. 2023 Terpusat di Kodiklatal

BERITA UTAMA

Jumat Curhat, Kasat Resnarkoba Polres Kendal Dengarkan Aspirasi Driver Ojek Online

Artikel

Perkuat Sinergitas Perhutani KPH Probolinggo Terima Kunjungan Kerja Kapolres Probolinggo Kota

Artikel

Satgas TMMD HST Optimalkan Pengerjaan Jalan dengan Alat Berat

BERITA UTAMA

Dan Satgas Dampingi Tim Wasev Tinjau Pengobatan Gratis di Lokasi TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Uncategorized

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak saja yang disambangi

Artikel

Karnaval Meriah HUT RI ke-80, Warga Waru Antusias Menyaksikan Pawai Kreatif Sepanjang Rute

Uncategorized

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran