Home / Uncategorized

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:52 WIB

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Polres Pulang Pisau – Personel sat binmas Polres Pulang Pisau, laksanakan giat Patroli Dialogis dan berikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/04/VI/2023 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2023 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Pada Selasa(03/12/2024)

Baca juga  Antisipasi Tindak Kejahatan pada Obyek Vital, Sat Samapta Polres Pulang Pisau Tingkatkan Patroli

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Satbinmas saat sedang patroli agar mengajak masyarakat menjaga dari karhutla.

Baca juga  Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Pertanggungjawaban APBDes Argosari

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Binmas Iptu Laaser Kristovor S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dialogis dan himbau masyarakat agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gugah Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Terapkan Penling

Artikel

Calon Bupati Jombang, Warsa, Kunjungi Dua Desa di Kecamatan Diwek: Warga Sambut dengan Antusias

Uncategorized

Polsek Sabangau Tengahi Permasalahan Dilingkungan Masyarakat

Uncategorized

Semangat Antri Jatah Adukan Cor Di TMMD Reg Ke-116

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan V Sambut dan Amankan Kapal Perang Asing AL Vietnam VPN Le Quy Don 286

BERITA UTAMA

Sosialisasi Larangan Karhutla Sasar Penumpang Fery Penyebrangan

BERITA UTAMA

Satria Budi Utomo, Maju Sebagai Calon Legislatif Demi Kesejahteraan Masyarakat Kecil

Artikel

Personel Polres Tegal Kota Raih Predikat Peserta Terbaik, Pada Pelatihan Walpri