Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:53 WIB

Frans Zeno, S.STP.: Respons Tegas terhadap Tuntutan Nelayan soal Biaya Sandar Kapal di TPI

Frans Zeno, S.STP.: Respons Tegas terhadap Tuntutan Nelayan soal Biaya Sandar Kapal di TPI

Frans Zeno, S.STP.: Respons Tegas terhadap Tuntutan Nelayan soal Biaya Sandar Kapal di TPI

 

Pontianak TargetNews.id Frans Zeno, S.STP., Menanggapi Tuntutan Nelayan Mengenai Pembayaran Sandar Kapal di TPI

Frans Zeno, S.STP., memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh wartawan di Kantor Dinas Kelautan pada Kamis, 5 Desember 2024, terkait tuntutan nelayan mengenai pembayaran sandar kapal di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Baca juga  TMMD Bumijawa Buka Akses Jalan, Distribusi Hasil Pertanian Dipacu

Frans menjelaskan bahwa sebelumnya para nelayan mengusulkan agar tidak ada biaya sandar saat kapal sedang tidak beroperasi. Namun, ia menegaskan bahwa di TPI terdapat pengamanan yang berfungsi untuk menjaga kapal-kapal yang bersandar.

“Nah, kalau tidak ada pembayaran, dari mana kami mendapatkan dana untuk membayar petugas keamanan yang menjaga kapal di sana?” ujarnya.

Baca juga  Personel Polsek Sabangau Kembali Cek Kelengkapan Barang Inventaris Dinas

Lebih lanjut, Frans juga menyampaikan bahwa untuk pengurusan izin kapal di TPI tidak dipungut biaya sama sekali.

Frans Zeno juga menyarankan untuk mencoba besok ke TPI dan menemui kepala TPI, Pak Kimin.(reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kebersamaan TNI dan Warga, Wujudkan Masjid Nyaman untuk Jamaah

Artikel

Dankormar Dampingi Panglima TNI Dan Kapolri Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan Pemilu

Artikel

Pembangunan 6 Unit Rumdin, Type 38 Dimulai, Kapolres Pulpis Lakukan Peletakan Batu Pertama

Uncategorized

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD

Artikel

Ketua Forum Studi Transportasi Apresiasi Polri Dalam Kelancaran Nataru 2024-2025

BERITA UTAMA

Anggota Polantas Ingatkan Pengemudi Kendaraan R4 Gunakan Sabuk Pengaman

Artikel

Erwin Mulyono Wijaya Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,044 Gram, Divonis 7 Bulan Penjara

Artikel

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli