Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 9 Desember 2024 - 20:00 WIB

Polres Ngawi Ungkap Kasus Perjudian Balap Liar, 9 orang Diamankan

Polres Ngawi Ungkap Kasus Perjudian Balap Liar, 9 orang Diamankan

Polres Ngawi Ungkap Kasus Perjudian Balap Liar, 9 orang Diamankan

 

TARGETNEWS.ID NGAWI, Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perjudian pada balapan liar di Ring Road Timur.

Dari hasil ungkap tersebut, Polres Ngawi Polda Jatim mengamankan 9 orang diduga pelaku perjudian balap liar.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, ungkap kasus judi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Satlantas Polres Ngawi Polda Jatim terkait penindakan balap liar.

Dikatakan oleh AKBP Dwi Sumrahadi, kejadian bermula pada Minggu (8/12/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

Saat Satlantas Polres Ngawi Polda Jatim melaksanakan patroli antisipasi balap liar di Ringroad Timur masuk Jl. Ir. Soekarno, Bulung, Kartoharjo, Kec./Kab. Ngawi.

Baca juga  Sampaikan Larangan Karhutla dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Warga

Dari kegiatan tersebut berhasil mengamankan pelaku balap liar sejumlah 9 (sembilan) orang beserta barang buktinya yang diduga menjadi ajang perjudian.

“Dicurigai adanya indikasi tindak pidana perjudian, maka pelaku balap liar dan barang bukti diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut,” kata AKBP Dwi Sumrahadi, Senin (9/12).

Sembilan orang yang berhasil diamankan adalah R (24) warga Kedunggalar, D (24) warga Kedunggalar, B (22) waga Ngawi, M (23) warga Kedunggalar, B (19) warga Kedunggalar, D (21) warga Widodaren, H (30) warga Ngrambe, T (21) warga Sine dan T(33) warga Widodaren.

Baca juga  Apel Siaga Karhutla Personel Poslap 31 diwilkum Polsek Maliku

“Peran masing-masing dalam balap liar tersebut berbeda-beda yakni sebagai pembalap, pengepul/pembawa uang, ikut balap liar dan sebagai joki,” terang AKBP Dwi Sumrahadi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk suzuki FU tanpa nomor polisi warna hitam, 1 (satu) buah sepeda motor merk suzuki FU tanpa nomor polisi warna biru dan uang tunai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

“Balap liar mengganggu kamtibmas apalagi disertai dengan perjudian,”pungkas Kapolres Ngawi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 9 orang yang saat ini diamankan di Mapolres Ngawi akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

HUT ke-80 TNI, Kodim 1002/HST Gencarkan Karya Bakti Lingkungan di Hulu Sungai Tengah

BERITA UTAMA

Tak Percuma Lapor Polisi, Warga Ngawi Bersyukur Motornya yang Dicuri Berhasil Ditemukan Polisi

Uncategorized

Datangi Masyarakat dan Ajak Masyarakat Untuk jaga Kamtibma Itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan, Dialogis Beri himbauan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Pendampingan Kegiatan Pembagian SPPT Tahun 2023

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Sebakul Sampaikan Larangan Membakar Hutan
error: Konten dilindungi!!